6 Sep 2021

Asjap level 3 " hiburan dan hajatan dilarang" bandel dibubarkan

INDOMEDIANEWSC- Purna tugas atau telah berakhirnya masa bakti Camat Astanajapura, M.Iing Tadjudin, terhitung 1 September 2021, saat ini kekosongan tersebut diisi oleh Plt Camat yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan, Gita Rosali.

Dalam keterangannya, Gita , menjelasakan , bahwa dirinya menduduki jabatan sebagai PLT Camat Astanajapura sesuai SK sejak 1 September sampai 31 Nopember 2021.

" sesuai SK tersebut saya menduduki jabatan sebagai plt Camat Astanajapura, tentunya hal ini dikarenakan telah berakhirnya masa bakti Camat Iing yang memasuki masa pensiun sejak 1 September 2021 " ujarnya. Senin, 06/09/2021

Dirinya menuturkan, dibawah kepemimpinannya, seluruh jajarannya diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tupoksi yang diemban, khususnya dalam segi pelayanan terhadap warga Masyarakat

" saya  tegaskan kepada seluruh jajaran pegawai kecamatan untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi, dan yang terpenting lagi komunikasi dan koordinasi dalam melaksanakan segala sesuatu yang terkait  pekerjaan" jelasnya.

Lebih lanjut Gita menuturkan, saat ini Kecamatan Astanajapura berada dalam level 3, dengan kondisi tersebut semua pihak harus terus berupaya untuk menjaga kesehatan ditengah situasi pandemi

" salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran corona, kami tegaskan untuk saat ini segala bentuk hiburan atau hajatan dilarang, ini perlu dilakukan agar situasi yang saat ini membaik tidak kembali memburuk, jika mana ada Warga atau siapapun yang menyelenggarakan hiburan maka dengan tegas akan kami bubarkan, dan hal ini tentunya kami dari pihak kecamatan akan selalu menjalin koordinasi  dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian maupun TNI" pungkas Gita  Rosali. (1c)

0 $type={blogger}: