1 Agu 2021

warga Desa Kanci " tuntut Konfensasi " yang Adil

Indomedianewsc- Adanya ketidakadilan dan transparansi yang jelas,  warga Desa Kanci Blok Sipetung RT 02/08 . Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Menuntut konfensasi atas tanah dan bangunan yang berada dibawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Lustrik.

Ketidak adilan yang terjadi disampaikan salah seorang kordinator warga setempat, Antonius, dirinya meminta pihak terkait agar memperhatikan nasib warga setempat. Minggu 01/08/2021

" warga disekitar berdirinya tower  yang dibangun oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PT. CEPR, menuntut adanya konfensasi yang sesuai , hal ini dikarenakan diduga ada oknum yang bermain dan memanfaatkan dengan mengatasnamakan warga, betapa tidak, dari data yang kami terima ada 13 orang yang mengatasnamakan  warga menerima konfensasi sebesar 2 milyar dengan jumlah yang berpariasi , ditambah 3 warga lainnya yang menerima konfensasi sebesar 20 juta per orangnya, sedangkan 54 warga lainnya yang jelas jelas berdekatan dengan lokasi berdirinya tower tidak menerima konfensasi, termasuk salah satunya adalah Bapak Dulkarim , yang rumahnya hanya berjarak tidak lebih 25 meter tidak mendapat konfensasi, sementara tetangga kanan kiri dan depannya sudah dibebaskan dengan menerima konfensasi yang lumayan besar, ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dan siapa yang bermain dibelakang semuanya " ujarnya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan

" Warga sebenarnya tidak menolak adanya pembangunan atau berdirinya Tower , asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan berpihak pada warga sekitar. Dan tuntutan warga tidak neka neko hanya meminta haknya untuk memperoleh konfensasi sesuai  atas perintah Undang-undang dan atau Permen ESDM -RI no 27 Tahun 2018" pungkasnya.

Senada hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh Masyarakat setempat, Darma. Dirinya meminta adanya keberpihakan demi warga

" saat ini warga hanya meminta adanya azas keadilan , jika tuntutan warga tidak terpenuhi maka kami meminta segala aktifitas oleh pihak perusahaan untuk dihentikan, bahkan ke 54 warga lainnya akan melakukan gugatan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku" tegasnya.

Sementara salah seorang warga yang merasa terzolimi, Dulkarim ( 47 Tahun-red) meminta pihak lang berkopenten berpihak pad warga

" kami hanya meminta keadilan, jangan permainkan Rakyat kecil seperti saya. Coba saja liat sendiri rumah saya jaraknya sangat dekat dengan berdirinya tower, tapi mana konfensasi dan keadilan, jangan hanya mengatasnamakan masyarakat tapi justru Hak masyarakat dirampas" tuturnya. (1c)

0 $type={blogger}: