7 Jul 2021

Satgas Covid -19 tak sejalan dengan MUI " pelaksanaan PPKM Darurat dipertanyakan"

Indomedianewsc- Satgas Covid -19 Kecamatan Lemahabang , Kabupaten Cirebon melakukan sidak PPKM Darurat di Toko Moderen Karomah yang berada di wilayah Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, yang dilanjutkan dengan Rakor  tentang pemahaman pelaksanaan PPKM Darurat di Aula Kantor Kecamatan setempat Rabu,07/07/2021.

Sidak yang dipimpin langsung Camat Lemahabang selaku Ketua Satgas Kecamatan didukung Kapolsek Lemahabang beserta Danramil Sindanglaut dan unsur kesehatan memberikan imbauan agar pihak pengusaha atau pemilik toko Karomah untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi yang saat ini Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah.

Dalam keterangannya Camat Lemahabang, Edi Prayitno, menuturkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pantauan dan imbauan kepada para pemilik toko moderen maupun tradisional termasuk para pedagang pasar

" kami dari satuan tugas atau satgas covid-19  kecamatan akan terus melaksanakan pantauan dan imbauan agar pihak pengusaha ataupun pedagang  untuk mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini kita masuk dalam zona merah pandemi covid-19, dan bagi yang membandel setelah diberi peringatan tidak mengindahkan  akan diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku, tidak terkecuali pemilik Toko Karomah" tegasnya.

Senada hal.tersebut dipertegas kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko.SH.

Dirinya menegaskan bahwa sudah bukan saatnya lagi mengedepankan kebijakan

" saat ini kita sedang dihadapkan pada persoalan pandemi yang kian menghawatirkan, bahkan Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah, oleh karenya kami meminta kepada semua pihak untuk secara bersama sama meminimalisir terus melonjaknya kasus pandemi dengan tetap melaksanakan protokol.kesehatan, termasuk pada tokoh Agama agar memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar taati apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah, yang salah satu diantaranya pelaksanaan ibadah pun harus tetap mematuhi prokes, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sedangkang untuk pengusaha atau pemilik toko yang membandel akan dikenakan denda minimal 5 juta maksimal 50 juta atau tiga Bulan kurungan " tegasnya.

Sementara itu, pernyataan Ketua MUI Kecamatan Lemahabang, KH. Ikhsan Azis, menuturkan, bahwa kita tidak perlu takut dengan corona

" Kita jangan takut dengan Corona, oleh karenanya sebagai ummat Islam harus takut kepada Allah.termasuk dalam melaksanakan ibadah.solat tetap lebih baik berjamaah dan tidak perlu memakai masker, yakinlah jika kita dekat dengan Allah tidak akan kena corona" ujarnya.

Saat disinggung terkait pernyataannya bahwa kita tidak perlu patuhi peraturan Pemerintah , dirinya menegaskan

" kita tetap patuhi Pemerintah,  namun harus tetap wajib mematuhi peraturan Allah, jadi laksanakan ibadah atau Solat sesuai yang ditentukan Allah" pungkas KH. Iikhsan  (1c)

0 $type={blogger}: