Hal ini dilakukan sebagai upaya membatasi mobilitas pengguna jalan dari arah Kuningan menuju Cirebon, maupun sebaliknya.
Ironisnya batas penyekatan tersebut lokasinya tidak jauh dari jalan alternatif yang berukuran lebar ( bisa dilalui kendaraan roda empat-red) tepatnya jalan yang ada persis di depan SDN I Asem.
Dari informasi yang disampaikan salah seorang Anggota Pol PP Kecamatan Lemahabang, Ade, menuturkan
" penyekatan kali ini dilaksanakan sebagai upaya mengurangi mobilitas dari arah Kuningan ke Cirebon maupun sebaliknya, dan pelaksanaannya di mulai pukul 07.00 sampai 19.00 hingga Tanggal 20 Juli 2021" tutur Ade.
Penyekatan tersebut melibatkan Satuan Kepolisian, TNI, Dishub dan Pol PP Kecamatan.
Sementara itu terkait pelaksanaan penyakatan yang ada di Wilayah Hukum Lemahabang, mendapat sorotan dari salah seorang penggiat lingkungan. Moh Munif .Ar.
" kami percaya tujuan dilakukannya penyekatan adalah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19, hanya saja pertanyaannya apakah optimal dilakukan penyekatan yang berada di antara Dua Desa, Asem dan Leuwidinding, hal ini dikarenakan tidak jauh dari lokasi penyekatan ada jalan yang cukup untuk dilalui roda dua dan empat , dimana lokasi atau jaraknya tidak lebih dari 50 meter, inikan secara kasat mata sudah sangat tidak optimal" ujarnya.
Lebih lanjut Munif menuturkan, akan lebih optimal jika pelaksanaan PPKM Darurat difokuskan terhadap terjadinya kerumunan
" pengguna jalan ini sifatnya hanya melintas sesaat, dan merekapun akan mencari celah jalan mana yang bisa dilintasi, sementara kalau kerumunan itu sangat nyata, kalau Pemerintah mau serius, alangkah lebih baik difokuskan pada tempat tempat dimana terjadinya kerumunan, seperti pasar atau tempat perbelanjaan umum lainnya, ini akan lebih efektif dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi ketimbang dilakukan penyekatan" pungkas Munif.(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar