Indomedianewsc- pelaksanaan Penerapan PPKM Darurat di Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, salah satunya, dengan meniadakan solat Jumat di desa zona merah.
Sekretaris Camat Susukanlebak, Waryono menuturkan, PPKM Darurat telah ditetapkan pemerintah pusat dan di daerah agar melaksanakan aturan yang ada.
"Untuk desa yang masuk dalam zona merah, solat Jumat ditiadakan. Sedangkan desa yang masuk zona kuning dan hijau diperbolehkan, dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya, Kamis , 08/07/2021
Waryono menjelaskan, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19, antara lain, dengan menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan masyarakat. Maka dengan adanya PPKM Darurat hingga tingkat desa bahkan RT/RW, mempersempit gerak masyarakat dalam beraktivitas.
"Sejak awal Juli hingga sekarang sekitar lima orang meninggal dunia dan kami terus berupaya menekan angka kematian dan kasus Covid 19, dengan cara membatasi berbagai kegiatan masyarakat," jelasnya.
Senada dikatakan Kapolsek Susukanlebak, AKP Awan Suyawan. Desa yang masuk zona merah di kecamatan ini ada sekitar tiga desa dan tentunya akan ada pengawasan di tempat tersebut.
"Untuk sementara ketiga desa tersebut meniadakan solat Jumat, guna mencegah penyebaran Covid 19," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Waled Kabupaten Cirebon, H Khamim menambahkan, wilayah yang saat ini masuk zona merah maka diperlukan kesadaran masyarakat dalam minimalisasi kerumunan.
"Silakan desa lakukan musyawarah untuk mufakat mengenai solat Jumat di masjid, namun alangkah baiknya jika solat di rumah masing-masing, guna minimimalisasi kasus Covid 19," jelasnya (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar