1 Jul 2021

Desa Belender tidak masuk Zona GI" Anggota DPRD minta Amdal direvisi"

Indomedianewsc –Berawal dari  Tidak transparan  akan adanya pembangunan Gardu Induk,  warga desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Dan  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)  melakukan audiensi di Aula Kecamatan Karangwareng. Rabu (30/6/2021).

Audensi berjalan saling adu argumentasi dengan Muspika Kecamatan Karangwareng bersama perwakilan masyarakat Desa Blender yang merasa tidak puas dan tidak menyetujui dengan adanya pembangunan Gardu Induk di desanya. Akan tetapi audiensi tersebut berjalan kondusif.

Disampaikan Doni selaku aktifis KCBI, bahwa ada beberapa permasalahan dalam rencana pembangunan Gardu Induk dan jaringan Transmisi 500 KV oleh PT. Tanjung Jati Power. Salah satunya adalah mengenai fatwa Desa Blender bukan termasuk Desa yang di zonakan pembangunan. Menurutnya perijinan AMDAL ada yang dirasa janggal dan bertabrakan.

Doni menegaskan, aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Blender terkait rencana pembangunan Gardu Induk ini, pihaknya menginginkan adanya tranparansi dari berbagai pihak yang ikut berperan dalam proses pembangunan gardu induk tersebut. “Desa Blender harus di masukkan dalam administrasi atau MOU yang tertuang di dalam kegiatannya.” ujarnya.


Sedangkan  salah seorang warga desa Blender, Agus, menginginkan adanya transpansi dan sosialisasi terkait rencana pembangunan Gardu Induk seluas 5,3 Ha oleh PT. Tanjung Jari Power. 

” Kami kaget adanya informasi akan dilaksanakannya proyek pembangunan Gardu Induk di atas lahan Desa Blender seluas 5,3 Ha.” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Kami warga desa Blender mempertegas bahwa warga sudah membuat petisi serta menyatakan sikap untuk menolak perizinan sepihak dari dinas-dinas terkait yang sudah ditempuh oleh pemrakarsa.

Disaat bersamaan pihak DPRD Kab.Cirebon melakukan  kunjungan ke Pemdes Blender, Kec. Karangwareng, Kab. Cirebon sejakigus  melihat lokasi dan proses perijinan dari PT. Tanjung Jati Power yang sudah ditempuh. Tandasnya.

Pada kesempatan itu, agenda kunjungan kerja (Kunker) anggota komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, SH melihat adanya kesalahan dari sisi proses administrasi yang telah ditempuh oleh pemrakarsa.

“Kita melihat hanya adanya dua Desa yg sudah penerbitan. Sedangkan lahan yang masuk di wilayah Pemerintahan Desa Blender belum dipenuhi. Oleh karena itu, DPRD Kab. Cirebon mendesak kepada Dinas LH untuk segera melakukan addendum. Dan Dinas terkait harus lakukan revisi dalam pemberian rekomendasinya,” kata R. Cakra.

Bahkan Cakra Suseno SH berjanji akan mengawal sampai semua proses berjalan sesuai harapan

"proyek nasional berjalan masyarakat sekitar aman dan sejahtera. Dan, saya berharap kepada PT. Tanjung Jati Power untuk segera mungkin berkomunikasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat Desa Blender terkait AMDAL. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi mis dan dampaknya Masyarakat juga  yang akan dirugikan, mungkin salah satu penyebabnya adalah konsultannya bukan dari Cirebon, jadi kurang memahami lapangan, nanun demikian hal itu tidak terlalu dipersoalkan, yang terprnting adalah segera dilakukan revisi dan senuanya harus terbuka " pungkas Cakra (1c)

0 $type={blogger}: