Indomedianewsc- Berbagai upaya dilakukan untuk menekan penyebaran Covid 19, salah satunya yang dilakukan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, memberikan himbauan pada masyarakat dan tempat usaha.
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Kecamatan Lemahabang, H Rian mengatakan, himbauan pada masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan, mengingat wilayah ini zona merah.
"Selebaran ditempel di tempat strategis, antara lain pasar tradisional, perbankan dan pertokoan. Bila membandel, akan dilaporkan ke kabupaten untuk diberi sanksi," katanya, Jumat (24/6/2021).
Rian menjelaskan, himbauan bagi masyarakat dan tempat usaha yang ditempel di tempat strategis tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) bupati mengenai Covid 19, maka harus menjadi perhatian seluruh pihak.
"Berbagai upaya dilakukan untuk pencegahan dan penganan Covid 19, Bahkan saat zona merah seperti ini, akan lebih diperketat mengenai prokes. Kami hanya memberikan himbauan dan melaporkan ke kabupaten," jelasnya.
Masih dikatakan Rian, sejak awal bulan Juni sampai 22 Juni, yang positif Covid 19 sekitar 36 Orang dan lima diantaranya meninggal dunia.
"Jika dihitung sejak Januari hingga 22 Juni 2021, kisaran 314 yang dinyatakan positif Covid 19," ujarnya.
Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk menerapkan prokes dan saling peduli dengan sesama.
"Mari kita tingkatkan kesadaran untuk menerapkan prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," pungkas Rian.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar