Indomedianewsc - Advokat senior Sumarsoni, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wening prihatin sekaligus menyayangkan kasus antara Awod, anggota DPC Peradi Surakarta dengan induk organisasinya sendiri, yang berujung laporan ke polisi.
Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah di Jl Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo yang dipakai DPC Peradi Surakarta sebagai kantor sekretariat, dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 170 Jo 406 KUH Pidana tentang pengrusakan.
Awod dinilai sepihak melakukan penggembokan dan melepas papan nama di rumah itu pada Sabtu (12/6/2021) lalu, setelah sebelumnya mengirim surat somasi kepada DPC Peradi Surakarta terkait permintaan pengosongan rumah lantaran akan digunakan oleh pemenang lelang sebagai asrama putri ponpes Al Muayyad, Mangkuyudan Laweyan, Solo.
"Sebagai sesama advokat, saya ikut prihatin dengan maraknya pemberitaan kasus ini. Mereka ini, baik pelapor dan terlapor merupakan sejawat saya satu profesi," kata pria yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Wilayah Jawa Tengah saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Soni mengaku, oleh salah satu sesepuh tokoh masyarakat Kota Solo diminta untuk ikut bergabung bersama LBH Mega Bintang mendampingi Awod sebagai terlapor dalam menghadapi laporan pengurus DPC Peradi Surakarta.
"Pada prinsipnya, saya siap. Sebagai teman sejawat, saya berpendapat kasus itu semestinya tidak perlu terjadi saling adu dalil-dalil yang hakekatnya bisa meruntuhkan citra wibawa dunia advokat itu sendiri. Kesannya saling mempertahankan ego," katanya.
Disisi lain, Soni juga siap menjadi mediator kedua belah pihak dengan harapan terjadi perdamaian untuk menghentikan persoalan agar tidak berkembang kemana mana.
"Damai itu indah. Mari kembali ke jiwa legowo sesama rekan sejawat," pungkas pria yang berkantor di Jl Wening Puri Permata II, Dusun III, Parangjoro, Grogol, Sukoharjo (1b)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar