Indomedianewsc- Sebagai perangkat desa sudah seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, namun yang terjadi di Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, patut dipertanyakan.
salah seorang perangkat desa berinisial I (kelahiran 1975) diduga telah melakukan nikah siri sebelum masa iddah, sehingga masyarakat mendesak yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Tokoh pemuda setempat, Asep menceritakan, belum lama ini masyarakat mendatangi balai desa untuk mendesak perangkat desa mundur dari jabatannya.
"Karena diduga telah melakukan perbuatan kurang terpuji, warga menginginkan yang bersangkutan mundur dari jabatannya," kata Asep, Rabu (9/6/2021).
Bahkan dirinya menjelaskan
" pada Tanggal 04 juni, kami dari perwakilan Masyarakat yang disaksikan oleh lembaga Desa dan pihak terkait lainnya melakukan pertemuan di kantor Desa setempat dan menghasilkan satu keputusan secara bulat, bahwa perangkat Desa yang telah melakukan hal yang kurang etis harus segera dilakukan pemecatan " tegas Asep.
Sementara itu, Kuwu Desa Sedongkidul, Jono mengungkapkan, desakan masyarakat untuk pemberhentian perangkat desa yang terkesan telah melakukan perbuatan yang kurang baik, maka pihak desa akan lakukan hal yang sama.
"Setelah kami melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, BPD dan elemen masyarakat, termasuk tokoh Agama, kami sepakat untuk segera menindaklanjuti apa yang diinginkan Masyarakat tersebut, dimana isi tuntutannya adalah agar yang bersangkutan diberhentikan " tuturnya.
Saat ditanya apakah tuntutan Masyarakat akan dipenuhi, Jono , menegaskan
" karena Masyarakat menuntut dan menurut beberapa Ustadz apa yang dilakukan ( i ) ini jelas salah, maka secepatnya akan kami lakukan pemecatan, karena ini demi menjaga kondusifitas dan norma yang ada di Desa kami" tegas Kuwu Jono (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar