Indomedianewsc- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya berencana mengadukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Astanajapura Kabupaten Cirebon ke Ombusman RI.
Pengaduan tersebut diduga akibat dari ketidakprofesionalan BPR Astanajapura dalam sistem pelayanan administrasi, atas surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD LSM GMBI Cirebon Raya, baik surat klarifikasi yang ke satu dan ke dua.
Sekretaris Distrik LSM GMBI Cirebon Raya, Heri Suhardi mengatakan, pihak PD BPR Astanajapura diduga tidak kooperatif dan terkesan sangat tidak profesional dalam menjalankan sistem pelayanan administrasi, khususnya dalam hal surat menyurat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait beberapa temuan, baik klarifikasi ke 1 dan ke 2. Tapi sampai per saat ini, tidak ada respon dari pihak BPR Astanajapura. Tidak ada jawaban atas surat yang kami kirimkan itu. Oleh sebab itu kami (LSM GMBI) akan mengadukan BPR Astanajapura ke Ombusman RI, terkait dugaan pelayanan publik yang buruk," tegasnya, Kamis (10/6/2021).
Bahkan menurut Heri, dengan tidak adanya jawaban klarifikasi surat LSM GMBI tersebut baik yang pertama dan kedua, pihaknya mendatangi kantor PD BPR Astanajapura untuk meminta klarifikasi langsung kepada Direktur PD. BPR Astanajapura.
"Karena sampai dengan SOP batas waktu yang ditentukan belum juga ada jawaban klarifikasi dari pihak BPR Astanajapura, maka kami datang untuk menanyakan alasan tidak dijawabnya surat dari LSM GMBI, langsung kepada Direktur BPR Astanajapura," terangnya.
Dikatakan Heri, melalui laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik tersebut harapannya dapat dilakukan adanya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 kemudian melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat," paparnya.
Heri berharap, melalui LSM GMBI berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, profesional dan akuntabel. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar