16 Mar 2021

Revitalisasi pasar harus sesuai aturan


Indomedianewsc-Berdasarkan perda tahun 2015 tentang perijinan, bahwa semua aktipitas pembangunan maupun aktipitas para pedagang. Bahkan para pedagang pasar sudah ada yang membayar dp 30 persen. Salah satu nya pedagang pasar losari kidul yang sudah membayar dp 30 persen adalah sdr diman.

Dijelaskan oleh ketua pembangunan pasar losari kidul kecamatan losari, sesuai dengan perda tahun 2015 tentang perijinan

"bahwa pihak PT dwi karya prima jaya jangan menerima dp dari pedagang sebelum keluarnya IMB ,semua aktipitas yang di lakukan PT dwi karya prima jaya harus tertib administrasi dahulu,  sebelum adanya IMB turun"ujar arif.

Persoalan muncul di tempat  penampungan sementara (Tps)  salah satunya pihak pedagang banyak yang sudah membayar dp10 persen , untuk pedagang pasar yang telah memesan kios sudah membayar 13.700,000( Dp 10 persen)  ,sedangkan untuk los para pedagang  sudah membayar 4.100.000(dp  10 persen). Bahkan para pedagang sudah ada yang membayar 20 persen,  bahkan PT dwi karya prima jaya meminta lagi iyuran lagi ke pedagang pasar. Seharusnya PT dwi karya prima jaya harus menunggu IMB turun.

Ditambahkan pula pihak PT dwi karya prima jaya tidak transparan kepada pemdes losari kidul dan panitia pasar losari kidul tentang jumlah pedagang yang sudah masuk dan sudah membayar dp 10 persen, data pedagang tersebut belum di berikan ke pihak desa dan panitia pasar losari kidul.menurut undang undang keterbukaan informasi seharusnya pihak perusahaan  transparan ke pihak pemdes dan panitia pasar pembanganunan pasar losari kidul.tutur syamsul arif ketua pembangunan pasar losari kidul.

Sedangkangkan menurut diman, salah seorang pedagang, bahwa dirinya sudah membayar dp 20 persen, yang anehnya bagi pedagang pasar kenapa  setelah bayar dp 30 persen , adanya pungutan dari pihak perusahaan ke pedagang ,
Diman mencoba menayakan kepada pihak pemdes losari kidul dan panitia "mereka tidak tidak tahu".intinya kami pedagang pasar merasa keberatan adanya pungutan  perusahaan  sebelum turunnya IMB imbuhnya.

Sementara itu camat losari Drs muchlas s. Sos bahwa pihak kecamatan losari meminta kepada pihak PT dwi karya prima jaya jangan melakukan aktipitas sebelum turunya IMB, karena akan menyalahi aturan perda tahun 2015 tentang perijinan  (Lis Dd) 

4 $type={blogger}:

Nuroji mengatakan...

Terkait dg pembangunan pasar losari, PT. Dwikarya Prima jaya sebagai pemenang tender, sdh banyak melakukan kekalahan,
1. Meminta uang DP kepada para pedagang dg mengait2kan penempatan pasar darurat, padahal pasar darurat merupakan kewajiban pengembang utk membangunnya, akan tetapi pasar darurat di bangun setelah para pedagang memberikan DP, bagi para pedagang yg blm memberikan DP tdk boleh menempati pasar darurat,
2. Pengembang mengatur para pedagang dlm hal penempatan para pedagang di pasar darurat, bahkan pengembang berkesan mengintimidasi para pedagang mikro/lemprakan utk memasuki areal pasar darurat agar bisa di tarik bayaran. Bahkan pengembang pernah akan mengusir pedagang yg tdk mau masuk di pasar darurat.
3.jadwal proyek tdk jelas,

Nuroji mengatakan...

Ralat bukan kekalahan tapi kesalahan

Nuroji mengatakan...

Karena PT Dwi karya prima jaya (pengembang)sdh merasa sdh memberikan uang jaminan sebesar Rp 1.5 M, kepada pemdes losari kidul utk revitalisasi pasar losari kidul, sehingga pengembang dengan bebas menarik uang DP kepada pedagang tanpa mengindahkan aturan yg berlaku,
Padahal pembangunan pasar blm jelas waktunya tapi pedagang sdh memberikan DP yg cukup lumayan jumlahnya, karena sosialisasi dari pengembang ada unsur menakut nakuti pedagang dan dg iming hadiah

Unknown mengatakan...

Revitalisasi pihak suasta pedagang merasa tertindas...tidak sesuai prosedur..🤐🤐