27 Mar 2021

Penggunaan DD khusus Pandemi " bikin pusing Kuwu "

Indomedianewsc-Diperbolehkannya penggunaan Anggaran Dana Desa sebesar minimal 8 persen khusus penanganan pandemi covid-19 ternyata banyak dikeluhkan oleh para kuwu.

Seperti salah satunya disampaikan Kuwu Desa Munjul,  kecamatan Astanajapura, sekaligus Humas FKKC Kabupaten Cirebon, Chaerudin, Sabtu, 27/03/2021.

" penggunaan Dana Desa sebesar 8 persen untuk penanganan khusus pandemi yang niatnya memang sangat Baik namun membuat kami kebingungan ,karena harus mengeluarkan Anggaran yang tidak bisa masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ-red)  salah satu contohnya adalah untuk biaya operasional semisal makan minum Satgas atau anggota yang turun kelapangan, baik itu semisal saat melakukan penyemprotan atau kegiatan lainnya yang ada sangkut pautnya dengan persoalan pandemi, tidak mungkin kami membiarkan mereka yang bekerja tanpa memperhatikan makan minum atau hal lainnya,  ini jelas membuat kami kebingungan karena harus mengeluarkan Anggaran secara pribadi " ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penggunaan Anggaran tersebut hanya diperbolehkan untuk pembelian atau perlengkapan sarana prasarana penangan pandemi, seperti belanja kelengkapan alkes, menyediakaan ruang isolasi bersama peralatan penunjang lainnya, baik itu masker, disinfektan hingga tempat tidur dan lainnya

" Diluar dari apa yang sudah dipaparkan diatas, kami tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan Anggaran tersebut, otomatis kegiatan lainnya kami harus merogoh kocek pribadi, iya kalau sedang ada Dana kalau sedang kosong bagaimana,  sementara program harus dijalankan, yang akibatnya banyak para kuwu yang mencari Dana talangan.  Dan inilah mungkin salah satunya yang membuka peluang untuk terjadinya tindakan korup, karena Anggaran yang ada pos nya sudah jelas, sementara untuk operasional tidak ada anggarannya" ujarnya lirih.

Bahkan Chaerudin menuturkan adanya wacana Anggaran operasional yang harus tertunda atau mungkin tidak ada karena sudah beda pemimpin

" kalau tidak salah. Disaat Bupatinya Sunjaya,  pernah ada wacana bahwa pemdes akan dipernolehkan mengalokasikan anggaran  untuk operasional sebesar Rp. 50.000.000 pertahun, namun belum juga terealisasi keburu yang bersangkutan (Sunjaya-red)  terjerat persoalan Hukum,  jika saja ada Anggaran khusus operasional yang dilindungi oleh sebuah aturan, mungkin bisa meringankan beban para kuwu,  karena apa,  untuk menggunakan mobil siaga saja harus mengeluarkan bensin, apalagi kalau akan mengurus proposal atau hal lainnya,  kami harus mempunyai anggaran pribadi karena tidak mungkin untuk makan atau sekedar minum masuk dalam laporan pertanggungjawaban" pungkasnya (1c) 

0 $type={blogger}: