Indomedianewsc-Merasa dibohongi dan dipaksa, pedagang pasar Desa Mertapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengeluh.
Hal ini salah satunya disampaikan seorang pedagang pasar, kalimah (50 tahun) dirinya sangat keberatan dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak pasar
"kami para pedagang merasa keberatan dengan aturan yang diterapkan oleh pihak pasar, khususnya mengenai pembayaran atau sewa pasar, kami diwajibkan untuk membayar DP sebesar sepuluh persen dari total harga, dan diwajibkan untuk membayar cicilan sesuai dengan jumlah total harga sewa pasar, ini yang membuat kami merasa keberatan" ujarnya.
Senada hal tersebut disampaikan pedagang lainnya, Hj. Uun, dirinya menerima banyak keluhan dari para pedagang
" banyak diantara pedagang yang mengeluhkan dan bahkan merasa dibohongi, hal ini dikarenakan mereka harus bayar Dp dan cicilan bulanan sementara pasarnya saja masih belum jadi, para pedagang menginginkan cicilan itu dilakukan setelah pasar jadi dan jangan ada sangkut pautnya dengan pihak Bank, karena para pedagang khawatir ,jika pasar tersebut tidak jadi, maka mereka tetap harus membayar kepada pihak Bank, dan yang lebih menyedihkan lagi, bagi para pedagang yang tidak bersedia membayar cicilan atau membuat surat pernyataan, maka diharuskan meninggalkan pasar, walaupun memang DP yang telah dibayarkan dikembalikan secara penuh, pasar ini kan milik Desa, tetapi kenapa kami harus berurusan dengan pihak Bank" tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada beberapa pedagang pasar, yang harus segera angkat kaki karena tidak bersedia menandatangani perjanjian yang melibatkan pihak Bank ditambah lagi ada kesan pemaksaan dari pihak panitia yang mengharuskan para pedagang menandatangani surat perjanjian jika tidak bersedia, maka pedagang dilarang untuk berjualan di pasar sementara yang saat ini disediakan oleh pihak pengembang. Nilai Dp yang dilunasi oleh para pedagang sangat berpariasi, dari mulai 1,8 juta sampai diatas 10 juta.
Kegelisahan para pedagang pasar tersebut disampaikan pula oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa setempat, Ozi.
Dirinya menegaskan agar pihak Desa atau panitia bertindak bijak
" Para pedagang ini sudah membayar DP 10 persen, walaupun pasarnya dalam peroses pembangunan, jadi mereka sudah beritikad baik, namun jangan juga diharuskan untuk membayar cicilan, kalau pasarnya sudah berdiri, barulah pedagang membayar cicilan, dan karena Pasar ini merupakan pasar Desa, ya bayarnya ke Desa dong, jangan ke pihak Bank, ada apa ini"tegas Ozi.
Sementara itu. Wakil ketua panitia pembangunan pasar, Didi, membantah adanya pemaksaan bagi para pedagang,Rabu,17/03/2021.
" Kami tidak memaksakan kepada para pedagang, hanya saja memang ketentuannya demikian. Terkait adanya informasi kami mendatangi rumah para pedagang ini dikarenakan mereka kalau disuruh datang kekantor tidak mau, jadi kami yang mendatangi mereka, mengapa kami melakukannya, ini semua agar ada kepastian, apakah mereka mau berjualan disini atau tidak, dan memang benar bagi pedagang yang tidak bersedia membayar cicilan dipersilahkan untuk meninggalkan tempatnya berjualan, seharusnya para pedagang pun paham akan aturan yang telah dipaparkan sebelumnya, toh pasar ini untuk kepentingan warga juga, dan yang perlu dicatat, para pedagang ini hanya diwajibkan membayar DP 10 persen dan cicilan tanpa harus ada anggunan atau jaminan" jelas Didi. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar