Indomedianewsc -Diduga adanya pemalsuan Tanda tangan Ketua atau Anggota BPD Mertapadawetan terkait pembangunan Ruko diatas lahan ex Puskesmas Astanajapura, dibantah tegas oleh Kuwu Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sumarno.
Dirinya menuturkan kepada IM saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut , diruang kerjanya, Senin, 29/03/2021.
“ tidak benar jika saya melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD terkait pembangunan di bekas lahan Puskesmas Astanajapura, karena pada saat itu, saya beserta Ketua BPD secara bersama-sama melakukan MOU kepada H.Aan ( pemilik bangunan-Red ) saat sebelum pelaksanaan pembangunan Ruko atau kios diatas lahan ex Puskesmas dilaksanakan, dan itu menurut saya sudah sesuai dengan mekanisme “ ujarnya.
Sementara saat disinggung mengenai mobil siaga Desa (kijang Tahun 1994) yang dijual dan penggunaan anggaran Dana Desa untuk penanganan sampah pada tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 200.000.000, Sumarno, pun menjelaskan
“ mengenai Mobil Siaga Desa memang benar saya menjualnya sebesar Rp.18.000 dan itu ada kuitansinya, mengapa saya menjualnya, karena mobil Siaga tersebut sudah terlalu tua dan sering rusak, akhirnya kami melakukan Musyawarah bersama BPD dan Perangkat Desa lainnya untuk menjualnya dengan harapan setelah Dana Desa turun kami akan membelinya dengan mobil yang baru, dan Uang hasil penjualan mobil tersebut masih ada ditangan saya “ jelasnya.
Lebih lanjut Sumarno menuturkan terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang semula untuk membuat sarana penanganan sampah secara maksimal, tidak dapat terealisasi karena adanya Pandemi Covid-19
“ kami sudah menganggarkan Dana sebesar Rp.200.000.000 untuk penanggulangan sampah, namun bertepatan dengan Pandemi, akhirnya Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Corona dan hanya tersisa Dana sebesar kurang lebih Rp.13.000.000 dan uang sisa tersebut sudah kami pergunakan untuk pengerasan sarana pembuangan sampah sementara, itu semua kami lakukan berdasarkan Musyawarah, jadi saya kira apa yang kami lakukan selama ini sudah memenuhi mekanisme dan aturan yang ada “ jelas Sumarno. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar