Indomedianewsc -Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjelaskan pada saat Konferensi Pers , kasus tersebut bermula dari adanya laporan bahwa stok gabah sisa tahun 2019 tidak ada. Padahal, jumlah sebenarnya mencapai 90.719 Kg.
[11/3 10.06] Setelah dilakukan penyidikan, ternyata gabah sebanyak 9.000 Kg digunakan oleh tersangka HM. Kemudian, gabah sebanyak 21.000 Kg digunakan oleh tersangka D.Selain itu, gabah sebanyak 60.719 dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum. gabah sebanyak 60.719 Kg digiling menjadi beras.
Sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Sebanyak 21.000 Kgberas dijual atas perintah HM dan D.
DUA pejabat di Kabupaten Cirebon ini Sudah ditetapkan sebagai tersangka penjualan stok gabah ketahanan pangan sisa 2019. Yakni, inisial M, kepala dinas dan inisial D yang menjabat sebagai kasi cadangan pangan pada Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,Namun hingga saat ini keduanya masih belum ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Sumber .
Terlebih dahulu akan dilakukan analisa hukum melalui pertimbangan obyektif dan subyektif dari tim penyidik untuk melakukan penahanan.
Kembali Hutamrin mengatakan
“Hasil penjualan tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah,” Bahkan tidak ada persetujuan dari Bupati Cirebon untuk penjualan stok gabah sisa tahun 2019.
Untuk kerugian yang ditimbulkan masih dalam penghitungan pihak BPKP. terus mengembangkan penyidikan .(Pg 1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar