Indomedianewsc -Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Desa Tegal Karang mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Sabtu malam (27-02-2021).
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Tegal Karang ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di desa.
Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021.
Juhari BPD Mengatakan ," Alhamdulillah ,Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2021 sebanyak 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.Tahap satu langsung diberikan Sekaligus Lima bulan ,Tahap Ke 2 , (5 bulan ),tahap ke 3 sekaligus 2 bulan,"papar Juhari
Yoris menambahkan,"Oleh karena itu, beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti kegiatan fisik hingga pemberdayaan dikurangi guna menyediakan anggaran BLT-DD ini,"katanya
Bhabinkamtibmas Desa Tegalkarang Bripka Suharto Anggota Polsek Gempol mengatakan Kepada awak Media,"Alhamdulillah Dalam Musdesus Desa Tegal Karang Ini berjalan Kondusif Hingga Akhir Rapat ,"Pungkas nya (Pg 1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar