Indomedianewsc - Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen pada Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (YABPEKNAS) BPD Jawa Tengah, Moh. Yaser Arafat SH dan Nurjamal SH, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum H. Tarsan warga Desa Kluwut RT.004 RW.008 Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian RI Resort (Kapolres) Brebes Polda Jawa Tengah.
Nurjamal SH mengatakan, somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Kapolres Brebes tersebut karena belum adanya kepastian hukum atas kliennya H. Tarsan yang membuat laporan ke Satuan Reskrim Polres Brebes pada 24 Agustus 2020.
Laporan yang dilakukan H. Tarsan sejak tahun 2020 kemarin itu terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana, hingga kini berlarut dan belum ada peningkatan status ke penyidikan.
"Pada tanggal 24 Agustus 2020, Klien kami H. Tarsan berdasarkan keterangannya telah membuat Laporan Polisi di kepolisian Polres Brebes sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/61/VIII/2020/SPKT terkait adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana. Kami mohon kepada Kapolres Brebes agar segara melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan benar atas laporan tersebut. Sesuai dengan moto Polisi yang Promoter; Profesional, Modern dan Terpercaya," ungkap Nurjamal dalam siaran pers, Selasa (23/02/2021).
Dipaparkannya, H. Tarsan telah menunjukan barang bukti berupa sertifikat asli Nomor: 00908 dan pembandingnya berupa fotokopian sertifikat Hak Milik Nomor : 481 yang diduga peralihan haknya menggunakan keterangan palsu, dan ditambah lagi keterangan saksi korban. Serta fakta hukum yang terungkap dari berita acara pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Brebes selama ini dinilai sudah cukup bukti.
"Kami sebagai yang sama-sama penegak hukum, laporan klien kami aquo telah memenuhi kualifikasi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Pidana yang menegaskan bahwa Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a dilakukan apabila ,(a) belum ditemukan Tersangka dan/atau barang bukti. Maka dan oleh karenannya seharusnya laporan klien kami langsung dilakukan penyidikan bukan penyelidikan sesuai bukti surat Perintah Penyelidikan No.Pol: Sp.Lidik / 74 / VII / 2020 / Reskrim Tanggal 26 Agustus 2020," tandasnya.
Bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, kuasa hukum memohon kepada Kapolres Brebes untuk memerintahkan jajarannya agar segara melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan benar atas Laporan Polisi Nomor : STTLP /61 /VIII/2020/SPKT, dengan meningkatkan proses penyelidikan kepada tingkat Penyidikan dan segera mungkin untuk ditemukan tersangka.
"Bilamana dalam waktu hingga 24 Februari 2021 sejak kami kirimkan somasi pada 10 Februari 2021, Klien Kami juga tidak mendapatkan kepastian hukum atas Laporannya, maka secara hukum klien kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. sebagaimana di Maksud dalam Pasal 1365 Jo Pasal 1367 KUHPerdata terhadap para Pihak-pihak terkait dan termasuk Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Institusi Kepolisian RI cq Kapolda Jawa Tengah, Melalui Pengadilan Negeri Brebes," tandas Nurjamal SH didampingi Yaser Arafat SH. (lispr 1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar