10 Des 2020

PWI Cirebon Akan Laporkan Akun FB Zaetun Karya ke Polresta Cirebon




Indomedianewsc -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon bakal melaporkan Zaetun Karya warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Zaetun Karya melalui akun FB nya telah menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Dalam statusnya, Zaetun Karya menuduh wartawan menerima suap.

"Statusnya jelas menghina dan menjelekkan profesi wartawan. Kami sebagai organisasi profesi wartawan merasa tidak terima atas tuduhan dalam status FB Zaetun Karya," tandas Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah, Selasa (8/12/2020).

Atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik itu, PWI bakal melapor ke Polrlesta Cirebon pada Rabu, 9 Desember 2020.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.

Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya.

"Jadi jangan menyebut profesi wartawan, tapi sebut nama saja. itu oknum, jangan menyebut profesi wartawan secara umum. Kalau menyebut profesi, maka itu menyerang wartawan secara umum," jelasnya.

Noli mengingatkan jangan ada yang menuduh profesi wartawan. Kalau pun ada yang berbuat kekeliruan maka itu oknum yang disebut saja nama dan medianya apa.

PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum .

"Perlu ada langkah hukum, agar tidak sembarangan menuduh. Ini juga efek jera bagi siapa pun untuk tidak menghina profesi wartawan," tegasnya (1a)

0 $type={blogger}: