Salah satunya terjadi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa terdapat beberapa pengusaha yang tidak memiliki ijin dalam melaksanakan kegiatan usahanya, baik itu ijin usaha, Maupun hal lainnya.
Terkait adanya informasi tersebut, IM, melakukan konfirmasi kepada Kuwu Desa Mertapadawetan, Sumarno, diruang kerjanya, Senin, 21/12/2020.
Dirinya membenarkan bahwa ada beberapa pengusaha yang tidak memiliki ijin usaha, termasuk diantaranya Toko Idola .
" Sepengatahuan saya sampai saat ini pihak pengusaha ( Toko Idola ) tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Desa, jadi kalau ditanya perijinan saya pastikan tidak ada ijinnya, bahkan bukan saja Toko Idola, termasuk beberapa tempat usaha lainnya, karena Tanah sepanjang jalan LPI sampai Kendal legalitas tanah kepemilikannya tidak sah, mereka hanya memiliki SPH, dan itupun sudah Expayer atau sudah kadaluarsa, jadi kami meminta pihak terkait segera melakukan penertiban jangan sampai hal ini terus berlarut tanpa adanya kepastian Hukum ' tegas Sumarno.
Sementara itu salah seorang Anggota Pol PP Kecamatan Astanajapura, Sukarta , saat dikonfirmasi terkait Toko Idola yang tidak memiliki ijin, dirinya menuturkan
" Kami sudah berulang kali mempertanyakan terkait perijinan Toko Idola, namun pihak pengusaha sepertinya kurang merespon terhadap apa yang kami lakukan, bahkan beberapa saat sebelumnya kami pernah mendatangi Toko tersebut dengan Anggota Pol PP Kabupaten, tetapi seperti yang saya katakan diawal, bahwa pihak pengusaha kurang pro aktif, dengan adanya hal tersebut, kami dari pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kabupaten , langkah apa saja yang harus ditempuh, jika pihak pengusaha tetap tidak mengindahkan,, maka akan dilakukan tindakan sesuai Hukum, bila perlu dilakukan penyegelan' ujar Sukarta. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar