10 Des 2020

Minta pemerintah Turun Tangan " jangan rampas HAK kemerdekaan "

Indomedianewsc - Atas dasar rasa kemanusian Ketua DPC Pejuang Siliwangi Kabupaten 
Cirebon yang juga sebagai Direktur LBH & HAM SUNAN GUNUNG JATI INDONESIA 
MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H. bertandang kerumah salah satu warga Blok 
Pembangunan No. 11 RT. 02 RW. 10 Desa Waled Kota Kecamatan Waled 
Kabupaten Cirebon  (Bapak Diding- Red )

Kedatangan Ketua DPC Pejuang 
Siliwangi Kabupaten Cirebon yang juga didampingi Ketua DPAC Pejuang Siliwangi 
Kecamatan Babakan , Untung dan Ketua DPAC Pejuang Siliwangi Kecamatan Ciledug 
NANA SUPRIYATNA beserta anggota DPC lainya disambut baik oleh masyarakat 
setempat.

Mustamid merasa prihatin melihat kondisi rumah pak Diding yang sudah tidak 
layak huni, rumah yang sangat sederhana, atapnya dan genting yang kerap  bocor 
kalau hujan  tiba , hingga didalam rumah menjadi genangan air,  bahkan rumah yang hanya berdinding anyaman bambu tersebut semakin menambah rasa prihatin ketua LBH tersebut.

Bahkan alas tempat tinggal pak Diding tersebut  masih tanah dan didepan halaman rumahnya kerap terjadi genangan air 
Melihat kondisi 
rumahnya yang sangat memprihatikan seperti itu, Mustamid berharap kepada 
pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan dan 
mengatasinya. 
Menurut Diding pada Bulan April 2020 pihaknya pernah dipanggil 
oleh Kuwu Waled Kota untuk menandatangani pengajuan permohonan bantuan 
rehab rumah dengan disaksikan oleh pihak PUPR, sedangkan pencairannya 
diperkirakan pada bulan Juni 2020, ternyata sampai dengan sekarang belum ada 
kejelasan. Pihaknya juga sering menanyakan kepada Lugu dan anggota BPD.
Tuturnya.
Masih dikatakan Mustamid, Sangat ironis sekali Indonesia dikenal negara yang 
subur makmur, diusianya 75 tahun kemerdekaan masih ada warga negara yang 
belum mengalami kemerdekaan yang layak secara perekonomian masih dibawah 
setandar. Sedangkan berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 “ Bahwa fakir 
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara ”
Dan Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 
yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, 
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Artrinya sangat jelas secara konstitusional 
" Kami hanya mengharapkan adanya peran serta Pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya terhadap warga Negara, salah satunya kepada keluarga Bapak Diding- yang memang harus mendapat sekala prioritas, jangan sampai HAk warga ini dirampas dengan saling melempar alibi ' tegas Mustamid (1c)

0 $type={blogger}: