Dalam pelaksanaan operasi yustisi yang dipusatkan di depan Kantor Desa tersebut , berhasil menjaring beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Hal ini disampaikan seorang Anggota Pol PP Kecamatan Lemahabang, Ade.
" Dalam operasi yustisi kali ini, kami berhasil menjaring 50 pelanggar yang tidak memakai masker saat berkendara, dan bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut, kami beri sangsi ringan berupa kerja sosial membersihkan halaman kantor Desa dan hukuman fisik ringan maupun membacakan teks Pancasila dan berjanji untuk membiasakan memakai masker " terang Ade.
Sementara itu, Kuwu Desa Leuwidingding, Imas Rasdianto, menuturkan kepada IM
" Kami dari pihak Pemdes tentunya berharap agar dengan diadakannya operasi ini semakin membuat kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi, karena selain menjaga kesehatan untuk diri pribadi juga untuk orang lain " tuturnya.
Lebih lanjut Imas menuturkan
" Dengan adanya kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti membiasakan mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan membiasakan memakai masker diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus Corona, selain dari itu kami mengimbau kepada seluruh warga Masyarakat untuk tetap membudayakan dan membiasakan hidup sehat dengan tetap memohon kepada Allah, agar wabah ini segera berakhir agar kita kembali bisa menikmati hidup normal seperti sediakala" pungkas Imas. (1c)
1 $type={blogger}:
Minimnya pemahaman tentang Pandemi Covid-19 kerap menimbulkan persoalan, yang terjadi dalam kehidupan Masyarakat ..???
Penulisnya kacau, malah kesannya memojokan warga.
Sepertinya penulis tidak tahu kondisi sebenarnya di lapangan atau justru tidak paham tentang pandemi...hmmm...entahlah!
Posting Komentar