Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag, Pemkab Cirebon melarang kegiatan muludan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Karena melihat perkembangan penyebaran corona virus di Kabupaten Cirebon, berdasarkan angka pertambahan kasus, menunjukkan tren semakin naik.
"Sehingga potensi penyebaran dan penularan covid 19 semakin tinggi," ujar Imron, Rabu 30 September 2020.
Oleh karena itu, Irmon mengatakan, dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai luhur budaya, Pemerintah Kabupaten Cirebon, meniadakan kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahun, pada masa pandemi covid 19 ini.
Dalam surat tersebut juga dituliskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat, hanya bersifat internal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, " ujar Imron. (2a)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar