Aksi yang dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Mundu dengan kawalan dari Anggota Kepolisian berjalan kondusif.
Adanya aksi tersebut dikarenakan Masyarakat Desa Citemu merasa tidak puas atas kinerja Kuwu setempat, selain itu banyaknya dugaan telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran. Baik Dana Desa Tahun 2018,2019 dan 2020.
Bahkan tidak berhenti sampai disitu, Kuwu di duga telah menyalahgunakan anggaran BUMDES, hingga tanah kaplingan warga yang sampai saat ini belum ada kepastian untuk menyelesaikannya.
Salah seorang koordinator aksi, Abdul Halim , menjelaskan. " Kami melaksanakan aksi ini karena sudah terlalu lama dikecewakan dengan kinerja Kuwu, khususnya masalah transparansi penggunaan Anggaran yang hingga saat ini belum ada penyelesaian , bahkan yang membuat kami miris, warga yang membeli tanah kaplingan dengan hasil jerih payah hingga saat ini. Secara administrasi belum ada legalitasnya, sedangkan mereka membayarnya kepada Kuwu lunas dengan nominal yang sangat lumayan, kisaran 75 juta " ujarnya.
Senada hal tersebut disampaikan korlap lainnya, Mahfud Zamroni " kami hanya meminta kepada Kuwu untuk bertanggungjawab dengan apa yang telah diperbuat selama ini, dengan adanya hal tersebut, kami atas nama Masyarakat telah membuat surat mosi tidak percaya, yang intinya Kuwu segera mundur dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, sekaligus kami meminta agar pihak terkait khususnya penegak Hukum untuk segera memperoses persoalan yang ada di Pemerintahan Desa Citemu " tuturnya.
Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman, menjelaskan perkara yang hingga menimbulkan aksi massa. " Kami sebenarnya tidak menginginkan hal ini terjadi, namun karena warga sudah sangat merasa disakiti, hingga akhirnya terjadilah aksi ini, menurut hemat saya, sebenarnya kalau saja Kuwu mengakui dan meminta maaf mungkin kejadiannya tidak akan seperti ini, tetapi yang pasti kami sudah melayangkan surat berdasarkan fakta yang ada kepada pihak penegak Hukum, termasuk Tipikor, jadi saat ini kami akan konsentrasi untuk mengawal laporan yang telah kami layangkan, dan persoalan ini telah menjadi perhatian khusus dari salah satu Organisasi Masyarakat dalam hal ini Ormas Brigade 08, dan ini atas keinginan warga Masyarakat " tegas Lukman.
Dengan adanya mandat Masyarakat kepada Ormas Brigade 08, Divisi Hukum dan Ham Brigade 08, Hadis Nurochim, SH menegaskan
"Kami meminta kepada penegak Hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di Desa Citemu, jika mana ada kesan memperlambat atau tidak segera diproses sesuai Hukum yang berlaku, maka kami akan melakukan aksi Demo di pendopo dan kejaksaan bahkan DPRD Kabupaten Cirebon , intinya penegakan Hukum harus benar - benar ditegakan " tutur Hadis.
Sementara itu, Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, menjelaskan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran yang dikeluhkan saat pelaksanaan demo
" pada prinsipnya saya akan bertanggungjawab atas segala yang saya lakukan, InsyaAllah, semuanya saya selesaikan secepatnya, apalagi katanya sudah dilaporkan ke Dinas terkait, namun perlu saya tegaskan, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar " ujarnya.(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar