Seperti yang disampaikan salah seorang Warga kepada IM ( Identitasnya tidak dipublikasikan-red ) “ saya merasa keberatan dengan adanya pungutan dengan dalih untuk biaya transportasi atau apapun jenisnya, karena sepengetahuan saya setiap kali ada bantuan dari Pemerintah tidak diperbolehkan adanya pungutan, dan yang lebih membuat saya kecewa, Ketua Kelompok setelah mengetahui kami mengadukan persoalan itu keada salah satu Lembaga, dirinya malah mengembalikan kartu PKH termasuk uang Pungutan sebesar Rp. 25.000,- sambil berkata, kamu bukan lagi kelompok saya dan tidak akan lagi menerima bantuan , itu yang membuat saya mengadukan persoalan tersebut kepada Lembaga Brigade 08 “ ujarnya. Dengan adanya peristiwa tersebut, Beberapa Anggota Brigade 08, beserta salah seorang Warga Penerima Manfaat , melakukan Konfirmasi dan klarifikasi kepada Kordinator PKH Kecamatan Pangenan yang dihadiri pula Ketua Kordinator PKH Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 03/10/2020 bertempat di salah satu Aula Kecamatan Pangenan yang dijadikan Gudang penyimpanan beras sementara.
Saat IM mempertanyakan persoalan tersebut kepada Ketua Koordinator PKH Kecamatan Pangenan, Heri Haryanto, dirinya menjelaskan “ Kami memang sudah mendengar adanya persoalan tersebut, namun kami belum melakukan kroscek langsung kelapangan dan mempertanyakan adanya hal tersebut dan apa alasannya, namun demikian, kami pastikan, dalam aturannya bahkan kami sudah wanti-wanti sebelumnya, jangan sampai ada pungutan dengan dalih apapun “ tegasnya.
Senada hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator PKH Kabupaten Cirebon, Aris Purwantoro , dirinya akan melakukan tindakan jika benar hal tersebut terjadi, namun demikian sebelumnya akan memanggil yang bersangkutan dan menanyakan apa alasannya “ seharusnya pembagian beras ini dilakukan ditiap-tiap Desa yang besangkutan, namun ternyata banyak Desa yang menolak untuk melakukan pembagiannya di Kantor Desa, hingga akhirnya Pembagian beras tersebut dilakukan di beberapa kantor Kecamatan, mungkin ini salah satu alasan terjadinya pungutan dengan dalih biaya operasioanal atau hal lainnya, dan tidak menutup kemungkinan hal inipun terjadi di beberapa Desa, kalaupun memang terjadi pungutan atas dasar mufakat dan nominalnya kecil, mungkin tidak akan terjadi gejolak, apalagi kita memiliki adat ketimuran, sedangkan untuk persoalan yang dilaporkan dan terjadi di salah satu Desa tersebut, selain nilainya menurut kami sangat tidak pas, apalagi ditengah Pandemi, ini jelas sebuah pelanggaran, dan jika kita melihat pada aturan, tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan dalih apapun, jika nanti setelah kami lakukan pertemuan dengan yang bersangkutan, dan terbukti bersalah, maka kami akan lakukan tindakan sesuai aturan yang ada “ ujar Aris.
Sementara itu, Ketua IT Brigade 08 DPC Kabupaten Cirebon, Kuswara, menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada kementrian Sosial “ mediasi atau klarifikasi boleh saja dilakukan, namun kami tegaskan, berdasarkan bukti yang kami miliki, persoalan ini akan dilaporkan kepada pihak Kementrian Sosial, agar tidak lagi terjadi pungutan dengan dalih apapun, pada prinsipnya, aturan ya aturan, jangan hanya karena sesuatu alasan maka aturan dilanggar “ tegas Kuswara. ( 1c )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar