Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, puluhan warga Masyarakat yang tidak mengenakan masker ditilang dan diberikan sangsi ringan.
Hal ini seperti yang disampaikan salah seorang Anggota Pol PP Kecamatan Lemahabang, Ade, kepada IM
" Dalam pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan Satuan Tugas Desa setempat, dibantu oleh TNI/Polri kami berhasil menjaring warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara, dari data yang kami peroleh, sebanyak 35 Warga melakukan pelanggaran dengan tidak memakai masker, dan sebagai efek jera, kami berikan sangsi ringan sesuai kesiapan warga dengan cara membersihkan masjid " ujarnya.
Saat pelaksanaan operasi tersebut, bagi warga yang melanggar, selain diberikan sangsi ringan juga diberikan penyuluhan oleh Anggota TNI maupun Polri untuk membiasakan menggunakan masker saat berada diluar rumah atau disaat berpergian .hal ini sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Salah seorang warga yang terjaring Razia Masker, menuturkan
" Saya lupa kang tidak menggunakan masker, dan saya berjanji akan membiasakan menggunakan masker, karena memang itu sudah menjadi keharusan, dan sebagai sangsi karena tidak memakai masker, saya dengan kesadaran sendiri melakukan bersih bersih di masjid " ujarnya sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar