Indomedianewsc- Sensus penduduk tahun 2020 secara Nasional dan serentak di Indonesia dimulai dari tanggal 1 September 2020 dalam rangka penyediaan data terkait jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju satu data kependudukan Indonesia.
Sebagai aparat kewilayahan, Babinsa wajib mensukseskan dan mengamankan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat berjalan dengan lancar serta membantu petugas Sensus memberikan pengertian kepada masyarakat di wilayah binaan apabila ada keraguan maupun ketidaktahuan dan mengantisipasi adanya penolakan warga atas kedatangan petugas Sensus. Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Kebon Baru Koramil 1404/Kejaksan Kota Cirebon Serda Yosep Sujono saat melaksanakan pendampingan kepada petugas Sensus dilapangan. Selasa 02/09/2020
Dandim 0614/Kota Cirebon melalui Danramil 1404/ Kejaksan Kapten Chb Kasiman menyampaikan "setiap kebijakan Pemerintah harus kita kawal dan sukseskan, salah satunya Sensus Penduduk 2020. Melalui Babinsa di wilayah diharapkan dapat bekerja sama dengan petugas Sensus dilapangan dalam rangka pengumpulan data kependudukan.
Apabila ada kendala dilapangan, Babinsa diperintahkan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta perangkat Kelurahan baik RT maupun RW dalam membantu petugas pencacah Sensus dilapangan dan tetap mengutamakan komunikasi secara persuasif pada saat memberikan pengertian kepada warga, pungkas Danramil Kapten Chb Kasiman (2a)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar