Indomedianewsc- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Cirebon MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H. yang juga sebagai Direktur LBH & HAM SUNAN GUNUNG JATI INDONESIA ikut bicara dalam menanggapi fenomena calon Wakil Bupati Cirebon yang mengalami kekosongan dan terkesan ditunda-tunda tanpa ada penjelasan secara pasti kepada publik, sehingga beragam penafsiran yang berkembang dialamatkan kepada DPRD maupun Bupati. namun teka-teki tersebut terjawab dengan adanya kabar burung yaitu tanggal 23 September 2020 DPRD Kabupaten Cirebon akan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) dan akan di Paripurnakan masih pada bulan September 2020 dan diperkirakan pada akhir bulan Oktober dilaksanakan pelantikan. Meskipun itu belum tentu kebenarannya dan perlu dikonfirmasikan kepada pihak DPRD agar ada kejelasan dan kepastian publik.
Lebih anjut
dikatakan Mustamid “ dengan berlarutnya
kekosongan jabatan wakil Bupati, dikawatirkan
berdampak adanya gejolak sosial yang sewaktu-waktu bisa saja akan timbul, karena semua elemen
masyarakat Kabupaten Cirebon mempunyai hak masing-masing untuk mendapatkan
informasi publik secara pasti dan benar dari lembaga penyelenggara negara sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD 45 yang
menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh Informasi. Disamping
itu, ibu Ayu, (Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E-Red
) sebagai warga negara Indonesia sama dengan yang lainya mempunyai hak politik sebagaimana Pasal 43
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM “ Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih” butuh
kepastian dan kejelasan dari DPRD Kabupaten Cirebon “
ujarnya.
Masih dikatakan Mustamid, untuk menjawab beragam
penafsiran kepada DPRD Kabupaten Cirebon
perlu segera diumumkan pembentukan panitia pemilihan berdasarkan Keputusan DPRD
dan bersifat sementara (adhoc) selanjutnya dilakukan verifikasi dan setelah
memenuhi persyaratan kemudian menetapkan Calon Wakil Bupati dan dibawa ke
Paripurna, kejelasan seperti ini yang sedang ditunggu publik. Dalam proses pengisian
kekosongan jabatan wakil Bupati dilakukan melalui langkah koordinasi dan
konsultasi antara Kementrian Dalam negari dengan Kepala Daerah dan juga
DPRD baik dalam proses pengunduran diri
maupun pengisian kekosongan jabatan serta dalam proses penyususnan Tata tertib
pemilihan DPRD memperhatikan aspirasi
publik / masyarakat luas. Intinya DPRD harus segera menjawab kepada publik
kepastian pembentukan panlih.
“ Cirebon ini jangan dijadikan
sesuatu yang samar, pastikan dengan aturan dan mekanisme yang ada, karena itu
tadi, semua Warga Negara punya Hak akan adanya Informasi terbuka, jangan
biarkan kekosongan Wakil Bupati ini berlarut “ tegas Mustamid. ( 1c )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar