8 Sep 2020

PUBLIK BUTUH KEJELASAN ATAS KEKOSONGAN JABATAN WAKIL BUPATI CIREBON


Indomedianewsc-  Ketua  Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Cirebon MUSTAMID. A.M, S.Pd., S.H., M.H. yang juga sebagai Direktur LBH & HAM SUNAN GUNUNG JATI INDONESIA  ikut bicara dalam menanggapi fenomena calon Wakil Bupati Cirebon yang mengalami kekosongan dan terkesan ditunda-tunda tanpa ada penjelasan secara pasti kepada publik,  sehingga beragam penafsiran yang berkembang dialamatkan kepada DPRD maupun Bupati.  namun teka-teki tersebut terjawab dengan adanya kabar burung yaitu tanggal 23 September 2020 DPRD Kabupaten Cirebon akan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) dan akan di Paripurnakan masih pada bulan September 2020 dan diperkirakan pada akhir bulan Oktober dilaksanakan pelantikan. Meskipun itu belum tentu kebenarannya dan perlu dikonfirmasikan kepada pihak DPRD agar ada kejelasan dan kepastian publik.
Lebih anjut dikatakan Mustamid  dengan berlarutnya kekosongan jabatan wakil Bupati, dikawatirkan  berdampak adanya gejolak sosial yang sewaktu-waktu bisa  saja akan timbul, karena semua elemen masyarakat Kabupaten Cirebon mempunyai hak masing-masing untuk mendapatkan informasi publik secara pasti dan benar dari lembaga penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD 45 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh Informasi. Disamping itu, ibu Ayu, (Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E-Red ) sebagai warga negara Indonesia sama dengan yang lainya  mempunyai hak politik sebagaimana Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM “ Setiap warga negara berhak untuk dipilih  dan memilih” butuh kepastian dan kejelasan dari DPRD Kabupaten Cirebon “ ujarnya.
Masih dikatakan Mustamid, untuk menjawab beragam penafsiran  kepada DPRD Kabupaten Cirebon perlu segera diumumkan pembentukan panitia pemilihan berdasarkan Keputusan DPRD dan bersifat sementara (adhoc) selanjutnya dilakukan verifikasi dan setelah memenuhi persyaratan kemudian menetapkan Calon Wakil Bupati dan dibawa ke Paripurna, kejelasan seperti ini yang sedang ditunggu publik. Dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati dilakukan melalui langkah koordinasi dan konsultasi antara Kementrian Dalam negari dengan Kepala Daerah dan juga DPRD  baik dalam proses pengunduran diri maupun pengisian kekosongan jabatan serta dalam proses penyususnan Tata tertib pemilihan DPRD  memperhatikan aspirasi publik / masyarakat luas. Intinya DPRD harus segera menjawab kepada publik kepastian pembentukan panlih.
“ Cirebon ini jangan dijadikan sesuatu yang samar, pastikan dengan aturan dan mekanisme yang ada, karena itu tadi, semua Warga Negara punya Hak akan adanya Informasi terbuka, jangan biarkan kekosongan Wakil Bupati ini berlarut “ tegas Mustamid.  ( 1c )

0 $type={blogger}: