23 Sep 2020
Home »
cirebon
,
Covid
,
kesehatan
» Operasi yustisi di Kecamatan Lemahabang 20 warga tak pakai masker dijatuhi sangsi
Operasi yustisi di Kecamatan Lemahabang 20 warga tak pakai masker dijatuhi sangsi
Indomedianewsc - antisipasi penyebaran Virus Corona, petugas gabungan dari TNI/Polri, Pom, Dishub,Pol PP Kabupaten, menggelar Operasi yustisi di Halaman Kantor Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu, 23/09/2020. Dalam operasi tersebut terjaring 20 warga Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Hal ini disampaikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, W. Wijaya SE, kepada IM. " Dalam operasi Yustisi kali ini, ada 20 Masyarakat yang terjaring, dari ke dua puluh tersebut, tiga diantaranya kami beri sangsi sosial, dan 17 lainnya dikenakan sangsi Administrasi berupa bayar Denda dengan nilai pariatif, antara sepuluh sampai seratus ribu, hal ini kami lakukan sebagai bentuk efek jera agar Masyarakat lebih paduli dengan kesehatan , salah satunya untuk membiasakan memakai masker " ujarnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan. " Operasi yustisi yang kami lakukan dibagi tiga team , dan di fokuskan di kecamatan yang masuk zona merah, salah satunya adalah kecamatan Lemahabang, oleh karenanya kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan, seperti hindari kerumunan, membiasakan mencuci tangan dan selalu memakai masker disaat berpergian, karena hal ini merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai terjadinya penyebaran Pandemi Covid - 19 " tuturnya. Saat disinggung terkait ijin keramaian bagi wilayah yang masuk zona merah, dirinya menegaskan. " "Bagi Wilayah yang masuk zona merah, kami tidak mengijinkan untuk mengadakan kegiatan hiburan ataupun hajatan, karena hal ini sangat berpotensi adanya penularan atau penyebaran virus Corona, namun demikian langkah kami selanjutnya adalah tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten " pungkasnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar