Indomedianewsc -Wali Kota Cirebon H. Nashrudin Azis kembali melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di Cirebon Super Blok (CSB), Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (26/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Azis menungkapkan, mulai 1 Oktober 2020 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, dirinya juga meminta pengusaha disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Pengelola harus membantu saya, supaya saya tidak ditekan untuk melakukan PSBB lagi,” tegasnya.
Dijelaskan Azis, Pemda Kota Cirebon sudah menyiapkan rancangan jika terjadi kejadian terburuk terkait penyebaran Covid-19. Termasuk kemungkinan penerapan kembali PSBB atau pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon.
Namun, lanjut Azis, pihaknya masih belum menerapkan PSBB maupun pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon. Ada pun yang dilakukan saat ini hanya pembatasan aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk itu, Azis meminta pengelola usaha di Kota Cirebon untuk secara disiplin menaati protokol kesehatan. Kepada pengelola CSB maupun mall dan pusat perekonomian lainnya di Kota Cirebon, Azis memberikan waktu hingga 1 Oktober untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan penerapan protokol kesehatan.
“Kalau 1 Oktober masih melanggar, Pemda Kota Cirebon akan bertindak tegas, kalau perlu saya sendiri yang akan menutupnya,” tegas Azis.
Saat melakukan monitoring di CSB mall, Azis satu persatu memasuki restoran dan tenant (penyewa) yang ada di kawasan CSB. Azis juga mengingatkan agar setiap tenant mematuhi protokol kesehatan.
Seperti membatasi orang yang masuk ke toko mereka, lakukan jaga jarak dan selalu mengingatkan kepada pengunjung untuk menggunakan masker. Bahkan Azis sempat menegur sejumlah tenant yang tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung mereka.
“Jangan pernah mengatakan rugi untuk menyisihkan beberapa kursi, “ tegas Azis. Masih ada kerugian yang lebih besar jika protokol kesehatan tidak dijalankan yaitu terjadinya peningkatan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Terlebih saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cukup tinggi” tegasnya. ( 2a )
26 Sep 2020
Home »
Cegah Covid-19
,
cirebon
» Mulai 1 Oktober 2020 mendatang, (Pemda) Kota Cirebon akan tindakan tegas pelanggar protokol kesehatan.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar