7 Sep 2020

Maksimalkan Dana Desa Raih Cita dan Harapan

Embung Desa Sumurkondang
                                                  Heriyanto  ( Kuwu Desa Sumurkondang )

Republik tercinta ini kaya dengan keanekaragaman yang patut  untuk dibanggakan, bahkan Negeri ini dalam sebuah syair lagu disebutkan ,” kail dan jala cukup menghidupimu”  inilah cerminan betapa kayanya Negeri ini.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan kondisi geografisnya yang banyak didominasi oleh wilayah pedesaan. Jika kita bandingkan dengan wilayah yang bukan desa (perkotaan), maka perbedaannya akan sangat jauh. Wilayah desa jelas lebih mendominasi luas wilayah Indonesia. Yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah, kemiskinan di Indonesia ini, tempat bersarangnya berada di pedesaan. Maka masalah di pedesaan ini menjadi sangat kompleks karena selain jumlahnya sangat banyak, juga masalah-masalah lain seperti masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, minimnya infrastruktur dan lain sebagainya yang menjadi penyebab utama dari tingginya angka kemiskinan di pedesaan.

UU desa pun lahir diharapkan salah satunya bertujuan agar terciptanya pemerataan pembangunan hingga pedesaan, sejauh ini diklaim bahwa pembangunan infrastruktur desa dengan menggunakan Dana Desa yang dikucurkan sejak beberapa  tahun silam terbukti mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat di perdesaan.

Hal ini menandakan bahwa walaupun pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah pedesaan seperti dana desa dan lain sebagainya, namun tampaknya berbagai kebijakan tersebut masih belum mampu mengentaskan masyarakat desa keluar dari perangkap kemiskinan. Karena lagi-lagi persoalan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan dana desa secara serampangan. Hal ini terjadi banyak faktor dimana  salahsatunya ketidaksiapan dan keminiman pengetahuan dalam mengelola dana desa itu sendiri. 

Selama ini mungkin ketika kita mendengar jika berbicara tentang “Dana Desa” yang ada dibenak kita lebih kepada pemanfaatan dana desa untuk dibidang infrastruktur untuk membangun desa agar  terciptanya pemerataan pembangunan yang mana dengan harapan digelontorknnya dana desa diharapkan para elit desa bisa mengelola secara mandiri sesuai dengan pemberdayaan masyarakat di desa, apakah itu melalui swakelola ataupun cara-cara yang lain dengan dan sesuai kebutuhan desa masing-masing, barangkali kita hanya berpikir untuk membangun desa adalah dengan cara membangung insfrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainya dengan harapan itu kemudian bisa membuka akses bagi desa setempat dengan daerah perkotaan agar terciptanya perputaran ekonomi.

 sebagai kepala desa kita harus dapat memanfaatkan momentum ini untuk kemudian memanfaatkan dana desa disektor pariwisata, karena sudah seharusnya potensi dibidang ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,  karena ini merupakan tindaklanjut dari infrastruktur, jangan hanya kemudian tiap tahun hanya membangun infrastruktur tidak ada tindaklanjut yang lebih inovatif,  sudah saatnya sekarang kemudian masyarakat melihat ini. 

 apabila pemanfaatan dana desa dimaksimalkan,  dana desa tersebut bisa berputar kembali kedesa tersebut melalui sektor pariwisata dengan pengelolaan melalui BUMdes desa setempat.

amanat yang di cita-citakan UU desa ini yaitu untuk mensejahterakan desa dan masyarakatnya dan Memperkuat ekonomi desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Semoga dengan adanya Dana Desa, Konsep untuk menjadikan sebuah Desa yang bisa sejajar dan berkembang, baik dari segi Perekonomian, Kesejahteraan maupun social lainnya bisa tercapai ( Dilansir dari berbagai Sumber )

0 $type={blogger}: