10 Sep 2020

Kuwu Desa Jagapura Kulom Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon

Indomedianewsc-. Masyarakat Desa Jagapura Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon melaporkan Kuwu ke kejaksaan negeri kabupaten Cirebon terkait Bantuan Langsung Dana Desa. Kamis (10/09) Perwakilan masyarakat Syamsul Hidayat mengatakan. Bahwa dalam kasus covid-19 termasuk dalam force majuere. Melalui keputusan presiden no 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disase 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional. Serta peraturan Bupati Cirebon nomor 24 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan Corona virus disase 2019 di kabupaten Cirebon. Maka dengan begitu Cirebon masuk dalam wilayah terdampak Corona virus. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 40 pmk/07/ 2020 tentang perubahan peraturan menteri keuangan nomor 205 /pmk 07/ 2019 tentang pengelolaan dana desa. Bahwa dana desa sebagaimana dalam peraturan menteri keuangan dana desa dialihkan menjadi bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga yang terdampak covid-19 dalam hal perekonomian. Desa jagapura kulon merupakan salah satu desa yang menyerap anggaran dana untuk program BLT. Penerima BLT diperuntukan untuk jompo dan keluarga menengah ke bawah (diluar penerima bantuan sosial sebanyak 993 orang) dibagikan secara merata dengan porsi jompo sebesar seratus lima puluh ribu rupiah sebanyak 253 orang dan keluarga menengah ke bawah sebesar seratus ribu rupiah sebanyak kurang lebih 1.138 keluarga dengan total anggaran dana desa seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah. Dalam pelaksanaan banyak keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan tersebut dengan begitu timbul lah indikasi penyelewengan dana desa tersebut. Maka dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa jagapura kulon saya bermaksud untuk melaporkan demi keadilan dan kepastian hukum maka dimohonkan untuk ditindaklanjuti dan diperiksa sesuai amanat perundang-undangan. Kami bukan oposisi kami atas nama masyarakat ingin membenahi pemerintah jagapura kulon kami tidak serta Merta untuk menghabisi Kuwu atau menggulingkan Kuwu karena kami juga sebenarnya timnya Kuwu waktu pilwu .. Ketika Kuwu sudah duduk menjadi Kuwu kami juga sudah sering kali mengingatkan terkait dana covid-19 BLT dana desa untuk segera dibagikan semua sampai kami meminta bantuan ke dewan komisi 4 untuk datang ke desa kami. Ketika validasi data juga pihak RT dilibatkan tapi tidak digubris, RT membikin laporan bahwa warga dimasing-masing RT ada sekian tetapi dicoret sama Kuwu artinya disini ada tebang pilih setiap warga mendapatkan seratus ribu rupiah. Ketika pemerintah desa jagapura kulon menentukan jompo itu 253 prediksi Kuwu saat musdesus awal kisaran 2200 tetapi ternyata membludak. Sebenarnya musdesus ini payung hukum ketika Kuwu ingin menentukan kebijakan tetapi musdesus cuma dilakukan sekali dan ketika kami bertanya kepada BPD yang sebagai wakil kami dipemerintah desa tetapi BPD tidak pernah dilibatkan ketika pembagian dan ketika pembentukan TPK. Setiap rapat kami selalu hadir dan selalu mengusulkan untuk ikuti aturan karena bukan jagapura kulon saja yang mendapatkan BLT dana desa hampir semua desa diseluruh Indonesia. Sementara itu kuasa hukum masyarakat Trilaksmana mengatakan. “ Alhamdulilah hari ini laporan kami diterima oleh kejaksaan terkait dana bansos covid-19 di desa jagapura kulon dan selanjutnya kami menunggu dari disposisi surat ke Kejari dulu setelah itu Minggu depan insya Allah kita ke sini lagi kroscek untuk masalah tentang SP2HP “ terangnya singkat ( 2a )

0 $type={blogger}: