Indomedianewsc-. KMPPA (kelompok masyarakat peduli perlindungan anak )kabupaten Cirebon gelar seminar lokakarya masyarakat dan Pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak kabupaten Cirebon dengam tema lindungi anak lindungi generasi bangsa pada hari senin (28/9) di gedung nyi mas gandasari kantor bupati Cirebon.
Pada kesempatan kali ini ketua pelakasana kegiatan mba alif mengatakan bahwa Anak menurut undang-undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Dalam undnag-undang perlindungan anak tersebut juga diatur terkait dengan perlindungan anak, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sayangnya, kebijakan dan peraturan pemerintah belum terejawantahkan secara komprehensif baik secara implementasi di nasional maupun di daerah, di tingkat nasional masih banyak anak-anak yang tidak belum mendapatkan akses pendidikan secara penuh (angka partisipasi sekolah), perkawinan usia anak, kesehatan anak, anak bekerja, anak korban kekerasan seksual, anak korban trafiking dan sebagainya.
Di Kabupaten Cirebon, dalam sebuah Diskusi Kelompok Terarah yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak, yang dilakukan di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon pada hari selasa tanggal 15 September 2020, hadir beberapa elemen masyarakat yang memiliki perhatian pada perlindungan anak, menyebutkan bahwa isu-isu krusial terkait perlindungan anak antara lain:
Anak dan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (NAPZA) bahwa peredaran NAPZA di Kabupaten Cirebon sangat rawan melibatkan anak baik sebagai korban (konsumen) maupun sebagai alat bagi kelompok pengedar;
Pekawinan anak, berdasarkan laporan UNICEF, Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia yaitu 457,6 ribu perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia lima belas tahun, kondisi ini tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Cirebon. Angka dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon juga tinggi, apalagi jika dikaitkan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia minimal melakukan pernikahan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan;
Anak dan kekerasan seksual, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon banyak usia anak yang menjadi korban, baik korban pelecehan seksual seperti sodomi sampai kasus pemerkosaan yang berakibat kehamilan pada anak
Untuk itu, kami, Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak, merasa perlu untuk melakukan dengan pihak-pihak terkait demi mendorong upaya perlindungan anak yang lebih efektif dan srategis di Kabupaten Cirebon.
Bupati cirebon h imron mag mendukung penuh adanya pembentukuan lembaga independen tentang perlindungan anak di kabupaten cirebon apalagi dengan bertambahnya jumlah kasus kekerasan pada anak di kabupaten cirebon ini.
Ketua KMPPA Jawa barat kang Andri Mochamad saftari, M.pd mengatakan
Pemerintah daerah perlu untuk mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pencegahan kasus di kabupaten cirebon, sebagai bentuk kongkritnya perlu hadirnya lembaga independen perlindungan anak di tingkat daerah salah satunya yang diatur dalam uu perlindungan anak pasal 74 komisi perlindungan anak daerah sebagai lembaga yang mendukung dan mendorong perlindindungan dan pemenugan hak anak.
Nur laeli, salah satu peserta delegasi Koalisi Perempuan Indonesia, Acara ini sangat baik dan kami mendukung agar kpaid kabupaten cirebon ini segera di bentuk guna mencegah adanya kekerasan pada anak.(2a)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar