Indomedianewsc - buntut kericuhan persoalan tanah yang terjadi pada Sabtu, 05/09/2020 berbuntut panjang. Ikwal terjadinya keributan di kantor Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kabupaten Cirebon pada hari Sabtu yang lalu , berawal dari adanya rencana pertemuan antara Kuwu Dan Warga setempat , yang akan membicarakan persoalan Tanah kaplingan. Namun entah kenapa, tiba -tiba rencana tersebut berubah menjadi keributan hingga menimbulkan adu jotos antar warga. Dari informasi yang diperoleh, hal ini akibat adanya kesalahpahaman antara kubu Kuwu dan Kubu Masyarakat yang terpancing oleh propokasi dari kedua belah pihak, hingga berakibat gagalnya pembicaraan persoalan sengketa tanah tersebut. Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menuturkan " sebenarnya kalau saja tidak ada profokasi dan pihak yang tidak berkepentingan masuk ke kantor Desa, mungkin tidak akan terjadi keributan, toh saya sebelumnya sudah memanggil para warga yang ada sangkut pautnya dengan persoalan tanah, dan mereka semua paham, tapi akibat adanya pihak luar yang tidak berkepentingan memaksa masuk, akhirnya terjadi keributan, jika mana warga pendukung saya marah, mungkin itu sesuatu yang wajar, karena melihat kuwunya diperlakukan sedemikian rupa " ujarnya. Sementara itu, informasi terkait persoalan tersebut disampaikan ketua BPD setempat, Lukman. Dirinya menjelaskan kepada IM, Rabu , 09/09/2020 " kami sangat menyayangkan terjadinya keributan antar warga, sebenarnya ini adalah persoalan antara warga pembeli dengan Kuwu, dan pada saat itu, kami datang kedesa itu awalnya hanya ingin menjelaskan kepada Kuwu terkait persoalan yang sebenarnya, agar tidak terjadi mis, namun kami pun tidak menyangka akan terjadi keributan, dan kebetulan salah satu warga yang terkena pukulan oleh seseorang yang ada pada saat itu , adalah Adik saya " ujarnya. Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan, Lukman menjelaskan. " setelah keributan dapat dilerai, adik saya pada saat itu juga langsung membuat Laporan ke aparat kepolisian, dalam hal ini Polres kota, sekalian membawa hasil visum, bahkan pada hari berikutnya ( Senin, 7 /09/2020, ) beberapa warga pembeli Tanah membuat Laporan ke Pihak Polres dengan tuduhan telah terjadi penipuan/penggelapan, yang salah satu pelapornya adalah saudara Dara, kelahiran 1964 warga Dusun 1, blok kongsi timur, Desa Citemu, kab Cirebon, dengan bukti pelaporan ( LP/536/B/IX/2020/JBR/Cirebon kota ) dan karena ini sudah masuk keranah Hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penegak Hukum" ujar Lukman. Bahkan dirinya meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan diri , dan serahkan semuanya kepada aparat yang berwenang. " Mari kita jaga kondusifitas lingkungan, dan percayakan semuanya kepada aparat penegak Hukum, jangan sampai karena ada persoalan, menimbulkan perpecahan antar warga " pungkasnya. (Ags)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar