Penyuluhan Hukum Kepada Anggota
Militer bertempat
di Pendopo 76 Makodim |
Sebagai anggota TNI, personil Kodim
0614/Kota Cirebon selain memahami hukum pidana dan perdata umum juga dituntut
harus mengetahui Hukum Militer yang mengikat secara kedinasan. Dalam rangka
memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait hukum, Kumdam III/Slw memberikan
penyuluhan hukum kepada anggota Militer, PNS dan Persit Kodim 0614/Kota Cirebon
yang digelar di Pendopo 76 Makodim. Selasa 08/09/2020
Dalam sambutanya mewakili Dandim
0614/Kota Cirebon, Kasdim Mayor Inf Tatang Basujata menyampaikan ucapan selamat
datang dan terima kasih kepada Tim Kumdam yang berkenan memberikan pengarahan,
selanjutnya
Kasdim berharap dengan arahan ini
dapat menambah pengetahuan kepada anggota serta keluarganya dan
disampaikan juga kepada masyarakat di wilayah binaan khususnya permasalahan diluar
kemiliteran.
Materi penyuluhan disampaikan
langsung oleh Wakakumdam (Letkol Chk Suyatno, S.H.), salah satunya menekankan
kepada anggota untuk menggunakan media sosial secara tepat dan bijak
dengan mematuhi ketentuan penggunaan media sosial bagi Prajurit TNI-AD
diantaranya melaksanakan pengamanan personil, materiil, berita dan dokumen.
Permasalahan lain yang disampaikan
terkait peran TNI-AD dalam melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan
di masa New Normal dengan dasar hukum Inpres no.06 tahun 2020 tanggal 13 April
2020.
"Sampaikan himbauan kepada
masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara persuasif dan
humanis", pesan Wakakumdam.
Selain permasalahan diatas juga
disampaikan beberapa materi seperti penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
permasalahan perzinahan, pornografi serta pelanggaran disiplin anggota. Dalam
akhir penyampaianya Wakakumdam menekankan "Taatilah peraturan maka peraturan
itu akan melindungi kita “ tegasnya.
(2a )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar