Indomedianewsc - Sebanyak 1460 pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (22/09/2020). Mereka diberi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik berupa menyapu ditempat umum dan push up.
Ditempat Terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi hari ini selasa (22/09/2020 ) sebanyak 1460 orang. Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si,.
Syahduddi mengatakan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobil.
Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui.
"Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran." kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Tak henti hentinya Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.
"Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," ujar M Syahduddi.
Humas Polresta Cirebon (2a)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar