Foto : Bupati bersama Ketua DPRD
Kabupaten Cirebon usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Indomedianewsc- Sebanyak tiga
Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Cirebon, secara resmi disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD
Kabupaten Cirebon.
Tiga perda yang disahkan yaitu,
Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pencegahan
penanggulangan bahaya kebakaran dan Perda tentang perubahan atas perda nomor 12
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten cirebon.
Senin (31/08)
Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag
menilai, pengesahan Perda pengelolaan barang milik daerah, nantinya akan
mendukung, tertibnya perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pengamanan
dan pemeliharan, serta hal lainnya.
"Perda ini juga nantinya akan
memperjelas terkait pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pengendalian
barang milik daerah," ujarnya, lebih lanjut
Imron juga menanggapi terkait
disahkannya Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Menurutnya, Perda ini , merupakan salah satu solusi dari belum optimalnya
penyelsaian kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
“ Dengan disahkannya Perda ini,
diharapkan nantinya, perangkat daerah yg membidangi sub urusan kebakaran,
harus bisa menjalankan perannya secara optimal.
karena sudah dilindungi oleh Perda," kata
Imron.
Dalam pencegahan dan penanggulangan
kebakaran ini, Imron juga berharap adanya perpan serta masyarakat, dalam
mencegah musibah tersebut.
Sedangkan terkait Perda tentang
perubahan atas perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah kabupaten cirebon, Imron menuturkan, bahwa perda ini merupakan
salah satu solusi, untuk pemulihan ekonomi akibat covid 19.
Dengan adanya pengesah Perda ini,
diharapkan perangkat daerah makin cepat memberikan pelayanan dan percepatan
pada masyarakat dan bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten cirebon.
" Terkait perda susunan
perangkat daerah, akan dilaporkan juga kepada Gubernur Jawa Barat,"
pungkas Imron. ( Ril Humas/ 2a )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar