27 Agu 2020

Kuwu Desa Citemu Bantah pemecatan Perangkat

Indomedianewsc-  adanya informasi yang disampaikan ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bahwa telah terjadi pemecatan kepada salah seorang Perangkat Desa oleh Kuwu setempat , beberapa waktu kebelakang, mengundang tanda Tanya, hal tersebut disampaikan Ketua BPD Citemu, Lukman, kepada  Indomedianews. Lewat  telefon seluler, Kamis, 27/08/2020     saya memperoleh Informasi dari Perangkat Desa yang dipecat beberapa hari yang lalu, sementara saya sendiri kurang begitu memahami apa alasan Kuwu melakukan pemecatan terhadap salah satu Perangkatnya,  memang Kuwu mempunyai Hak preogratif, tetapi semuanya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku  “ ujar Lukman.
Terkait informasi tersebut, IM, melakukan konfirmasi terhadap Kuwu Desa Citemu, Supriyadi , tentang kebenaran hal tersebut, ditempat kerjanya Kuwu Supriyadi menjelaskan  “ tidak benar kalau saya melakukan pemecatan, yang benar adalah Perangkat Desa  tersebut  yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan ( saudara Nurtaka- Red ) mengundurkan diri, ini dikarenakan setelah adanya kejadian salah seorang Warga kami yang tidak terdata secara administrasi, baik KK maupun KTP atas nama Ibu Kartini usia 35 Tahun, hal inipun diketahui saat yang bersangkutan harus menjalani Perawatan di Rumah Sakit Gunung jati karena persalinannya melalui proses sesar, sedangkan Biaya untuk hal tersebut tidaklah sedikit, karena tidak memiliki KK maupun KTP maka yang bersangkutan tidak bisa memperoses untuk memiliki BPJS, dengan adanya hal tersebut, kami bersama Warga Masyarakat melakukan Swadaya, dan terkumpulah Dana sebesar 2,4 Juta, disebabkan masih banyak kekurangannya, sedangkan yang bersangkutan ingin segera pulang, akhirnya sebagi jaminan saya simpan KTP milik saya sendiri di Rumah sakit tersebut,  yang penting Ibu dan Bayinya bisa pulang, dan saat ini kami sedang memperoses untuk pembuatan KTP bagi Ibu Kartini, kalau KK sih sudah jadi, mudah mudahan setelah semuanya beres maka kami akan mengurus untuk pembuatan BPJS “ ujarnya.
Lantas terkait adanya informasi pemecatan, Supriyadi menegaskan   “ kami meminta kepada seluruh jajaran Perangkat Desa untuk melakukan Pelayanan secara maksimal kepada Warga, mungkin karena risih atau kalau bahasa jawanya kala blenak, maka yang bersangkutan mengundurkan diri, namun demikian, kalaupun saya melakukan pemecatan, tentunya ada alasan , tidak mungkin kami melakukan pemecatan jika tidak mendasar “ tegas Supriyadi  . Ironisnya, setelah Ibu Kartini melahirkan Anaknya yang ke 4 melalui sesar, sang suami ( Suharto 50 Tahun ) pergi meninggalkannya. Bahkan yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit dilakukan oleh Kuwu sendiri.  (1c)

0 $type={blogger}: