17 Jul 2020

Misteri Konpensasi Sutet Butuh Kepastian Hukum

Astanajapura. SC - Dugaan adanya  penyalahgunaan Anggaran  Pendapatan Asli  Desa ( PAD –red ) Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari Dana Konfensasi Jaringan Sutet PT. CEPR  Pada Agustus Tahun 2019 dimasa kepemimpinan Kuwu terdahulu ( Laksanawati-Red )  masih menjadi misteri yang belum terpecahkan,
Misterinya persoalan tersebut diperkuat dengan pernyataan Camat Astanajapura, M.Iing Tdajudin, selaku Pembina Desa yang tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut, hal ini disampaikan pada awak Media diruang Kerjanya, Rabu, 15/07/2020  “ kami tidak mengetahui adahal hal tersebut, karena tidak ada kewajiban bagi kami untuk mengetahui Hasil Musdes perihal  Konfensasi Dana Sutet, karena Musdes merupakan produk tertinggi Desa, namun yang saya Tahu masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak ispektorat, tetapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung kepihak Desa yang bersangkutan “ ujarnya,     bahkan dirinya merasa kaget saat didatangi oleh pihak Ispektorat terkait persoalan tersebut  “ saya kaget Kang saat Ispektorat mempertanyakan hal tersebut, dan saat itu juga saya langsung menggelar  Rapat untuk mengetahui apakah ada Dokumen yang dimiliki Kecamatan baik itu berupa hasil musdes maupun dokumen lainnya yang dimiliki oleh pihak PLN atau Ouner tentang Komunikasi maupun transaksi lainnya, dan nyatanya kami tidak memilikinya “ tegasnya.
Terkait adanya persoalan tersebut, SC mencoba untuk menanyakan langsung kepada Kuwu Desa Kanci Kulon yang baru  ( Subandi ) dengan tegas dirinya menuturkan  “ kami tidak ingin tahu persoalan yang terdahulu bagaimana, yang saat ini kami lakukan hanya bagaimana melaksanakan tugas dan tanggungjawab kinerja dengan baik “ ujar Subandi.
Sementara itu, salah seorang Perangkat Desa Kanci Kulon, Robet, menyampaikan kepada Suara Cirebon diruang Kerjanya, Rabu, 15/07/2020  “ saya pribadi jujur pernah diberi uang sejumlah Rp. 10 Juta oleh Kuwu Laksanawati, tetapi saya tidak Tahu uang itu dari mana, karena saat itu Kuwu hanya mengatakan ini ada rejeki, dan yang saya Tahu memang seluruh Perangkat Desa saat kepemimpinan Kuwu Laksanawati di beri Uang dengan jumlah berpariasi antara Rp.10.000.000 sampai Rp. 15.000.000, namun jika memang Uang tersebut bermasalah saya secara pribadi siap untuk mengembalikannya  “ ujar Robet,  saat ditanya berapa besaran Konfensasi Dana Sutet tersebut, Robet menjelaskan  “ yang saya ketahui besaran Konfensasi sutet   tersebut kurang lebih Rp. 534 Juta dan 11 Perangkat Desa menerima semuanya  “ pungkasnya.
Sementara itu saat SC mencoba melakukan konfirmasi kepada Mantan Kuwu Kanci Kulon  ( Laksanawati ) lewat saluran telfon, yang bersangkutan menjawab singkat  “ masalah Sutet semuanya sudah selesai Kang, dan tidak ada masalah “ ujarnya singkat.  Dari informasi yang diperoleh, bahwa persoalan Konfensasi sutet tersebut sudah ditangani pihak Ispektorat.  ( Ags )

0 $type={blogger}: