Sekretaris DPW LSM Baret Cirebon Raya memperlihatkan Pembangunan Rabat Beton yang mangkrak sampai saat ini. |
Karangsembung. SC – adanya dugaan penyalahgunaan
wewenag dan penyelewengan Anggaran Dana Desa oleh Oknum yang tidak
bertanggungjawab, terkait Pembangunan Rabat beton yang berlokasi di Dusun 1 dan
Dusun 6 Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, telah
dilaporkan kepada Pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon sejak kurang lebih Enam Bulan yang lalu, yang
disayangkan sampai saat ini Proses Hukumnya belum ada kejelasan, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD LSM
Baret Cirebon Kota, Toat Hidayat, kepada Suara Cirebon, Sabtu, 20/06/2020 “ kami sebagai Masyarakat sekaligus Lembaga
Sosial Masyarakat ( LSM Baret Cirebon
Raya ) telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang
dan gratifikasi Anggaran
Pembangunan Dana Desa Tahun 2019 yang
diperuntukan bagi pelaksanaan Proyek Rabat Beton yang berlokasi di Dusun 1 dan
Dusun 6, yang mengakibatkan mangkrak dan terhentinya Pembangunan karena
Anggaran tersebut telah disalahgunakan
oleh Oknum yang memperkaya diri sendiri “ ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Laporan Kejaksaan tersebut
sudah dilayagkan sejak Bulan Desember 2019
“ kami telah melaporkan dengan Bukti Tanda terima Surat Nomor 001/LSM
Baret/DPW.Crb/XII/2019, Laporan Indikasi
Penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan keuangan pembangunan Rabat Beton dari
Anggaran DD tahap 2 Tahun 2019, namun sangat disayangkan Laporan yang kami
layangkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon, belum ada hasilnya,
terbukti selain mereka yang dilaporkan masih aktif beraktifitas, Proyek
tersebutpun masih mangkrak dan entah kapan selesainya, kami meminta kepada
Penegak Hukum untuk benar-benar menegakan Hukum, karena ini adalah Uang
Negara “ pinta Pria yang akrab disapa
Toat menuturkan.
Dari informasi yang diperoleh SC, pembangunan Rabat Beton tersebut menelan
Anggaran sebesar Rp. 424.260.400 ( berasal dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2019)
dengan Volume 1050 m x 3m x 0,13 m yang berlokasi di Jalan Kartini 1-2
Dusun 1,2,3,4,6 namun yang baru terselesaikan kurang lebih
sepanjang 730 meter.
Terkait informasi tersebut, Kuwu Desa Karangmekar, Rusmanto,
membenarkan, bahwa Proyek tersebut terhenti akibat adanya dugaan penyelewengan
anggaran “ memang benar Kang, Oknum
tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan oleh LSM Baret, bahkan kedua Oknum tersebut sudah lebih tiga
kali membuat Surat pernyataan yang isinya akan menyelesaikan tanggungjawabnya,
namun nyatanya sampai saat ini semuanya belum terbukti, oleh karenanya kami
meminta penegak Hukum sesegera mungkin memperosesnya, karena ini sudah berjalan hampir 7 Bulan lamanya “
tegasnya.\
Selain bukti tanda terima surat yang diperlihatkan
Sekretaris DPW LSM Baret kepada Suara Cirebon, bahkan Kuitansi penerimaan Uang
dengan Nominal Rp. 50.000.000 oleh Oknum
tersebut diperlihatkan secara jelas dengan tanda tangan pemberi dan penerima
yang dibubuhi tandatangan diatas meterai.
( Ags )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar