20 Jun 2020

Pembangunan Rabat Beton yang mangkrak

Sekretaris DPW LSM Baret Cirebon Raya memperlihatkan Pembangunan Rabat Beton yang mangkrak sampai saat ini.
Karangsembung. SC – adanya dugaan penyalahgunaan wewenag  dan penyelewengan Anggaran  Dana Desa oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, terkait Pembangunan Rabat beton yang berlokasi di Dusun 1 dan Dusun 6 Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, telah dilaporkan kepada Pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon  sejak kurang lebih Enam Bulan yang lalu, yang disayangkan sampai saat ini Proses Hukumnya belum ada kejelasan, hal  tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD LSM Baret Cirebon Kota, Toat Hidayat, kepada Suara Cirebon, Sabtu, 20/06/2020  “ kami sebagai Masyarakat sekaligus Lembaga Sosial Masyarakat  ( LSM Baret Cirebon Raya ) telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon  atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan  gratifikasi Anggaran Pembangunan  Dana Desa Tahun 2019 yang diperuntukan bagi pelaksanaan Proyek Rabat Beton yang berlokasi di Dusun 1 dan Dusun 6, yang mengakibatkan mangkrak dan terhentinya Pembangunan karena Anggaran tersebut  telah disalahgunakan oleh Oknum yang memperkaya diri sendiri “ ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Laporan Kejaksaan tersebut sudah dilayagkan sejak Bulan Desember 2019  “ kami telah melaporkan dengan Bukti Tanda terima Surat Nomor 001/LSM Baret/DPW.Crb/XII/2019, Laporan  Indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan keuangan pembangunan Rabat Beton dari Anggaran DD tahap 2 Tahun 2019, namun sangat disayangkan Laporan yang kami layangkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon, belum ada hasilnya, terbukti selain mereka yang dilaporkan masih aktif beraktifitas, Proyek tersebutpun masih mangkrak dan entah kapan selesainya, kami meminta kepada Penegak Hukum untuk benar-benar menegakan Hukum, karena ini adalah Uang Negara  “ pinta Pria yang akrab disapa Toat menuturkan.
Dari informasi yang diperoleh SC,  pembangunan Rabat Beton tersebut menelan Anggaran sebesar Rp. 424.260.400 ( berasal dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2019) dengan Volume 1050 m x 3m x 0,13 m yang berlokasi di Jalan Kartini 1-2 Dusun  1,2,3,4,6  namun yang baru terselesaikan kurang lebih sepanjang 730 meter.
Terkait informasi tersebut, Kuwu Desa Karangmekar, Rusmanto, membenarkan, bahwa Proyek tersebut terhenti akibat adanya dugaan penyelewengan anggaran  “ memang benar Kang, Oknum tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan oleh LSM Baret,  bahkan kedua Oknum tersebut sudah lebih tiga kali membuat Surat pernyataan yang isinya akan menyelesaikan tanggungjawabnya, namun nyatanya sampai saat ini semuanya belum terbukti, oleh karenanya kami meminta penegak Hukum sesegera mungkin memperosesnya, karena  ini sudah berjalan hampir 7 Bulan lamanya “ tegasnya.\
Selain bukti tanda terima surat yang diperlihatkan Sekretaris DPW LSM Baret kepada Suara Cirebon, bahkan Kuitansi penerimaan Uang dengan Nominal  Rp. 50.000.000 oleh Oknum tersebut diperlihatkan secara jelas dengan tanda tangan pemberi dan penerima yang dibubuhi tandatangan diatas meterai.  ( Ags )

0 $type={blogger}: