27 Mar 2019

Tower Profeder Tak Miliki IMB Luput dari Penindakan

Astanajapura. SC – Tower salah satu milik Profeder yang tak memiliki IMB berdiri Kokoh ditanah milik seorang Warga Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Keberadaan Tower yang berlokasi di Jalan Blok Cantilan Desa Japura Kidul tersebut sampai berita ini diturunkan, belum memiliki IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan-Red ) hal tersebut disampaikan salah seorang Anggota Pol PP Kecamatan Astanajapura, Nurdin, kepada Suara Cirebon, Rabu, 27/03/2019 “ memang benar Kang, pembangunan tower salah saru Profeder yang berlokasi di Blok Cantilan, Desa Japura Kidul, belum memiliki IMB, dan kami telah melaporkannya kepada Pol PP Kabupaten Cirebon “ ungkapnya. Lantas langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh Pengusaha maupun Pol PP terkait Tower yang tidak memiliki IMB tersebut, Nurdin menegaskan “ seharusnya proyek Pembangunan Tower tersebut dihentikan sampai turunnya IMB, jika tetap membandel, maka Pol PP berhak untuk memasang Garis Pol PP. jadi kami bukannya akan menghalang-halangi, tetapi apapun bentuk Bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB  dan itu sudah menjadi keharusan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku“ lanjut Nurdin. Sementara itu, saat SC mempertanyakan hal tersebut kepada Kuwu Desa Japura Kidul,Dawud, beberapa waktu sebelumnya, dirinya menjelaskan  “ kami dari Pemerintahan Desa hanya bersifat memberikan Rekomendasi terkait adanya rencana Pembangunan tower diatas lahan milik salah seorang Warga kami, namun masalah Perijinan dan hal lainnya menjadi kewenangan Instansi terkait “ ungkap Dawud. Dengan adanya temuan Pembangunan Tower yang tidak memiliki IMB tersebut, disayangkan oleh salah seorang Aktifis DPP LSM BIN,  M. Amak Jaenudin “ kami sangat menyayangkan adanya pihak Pengusaha yang tidak mentaati aturan, seharusnya lengkapi dulu segala perijinannya, setelah dirasa semuanya lengkap, baru dilakukan Pembangunan,  sedangkan informasi yang kami dengar, pihak Pengusahapun belum memberikan DP kepada Pemilik Lahan, ini kan jelas sebuah keteledoran. Kami meminta kepada Penegak Hukum, dalam hal ini Pol PP, untuk segera melakukan tindakan, karena jika hal ini dibiarkan, maka akan semakin banyak Pengusaha yang melanggar aturan. Ini Negara Hukum dan ada aturan, maka Aturan dan Hukum harus benar-benar ditegakan tanpa pandang bulu “ ungkap Pria yang akrab disapa Amak menuturkan. ( Ags )

0 $type={blogger}: