Astanajapura. SC – Tower salah satu milik Profeder yang tak
memiliki IMB berdiri Kokoh ditanah milik seorang Warga Japura Kidul, Kecamatan
Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Keberadaan Tower yang berlokasi di Jalan Blok
Cantilan Desa Japura Kidul tersebut sampai berita ini diturunkan, belum
memiliki IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan-Red ) hal tersebut disampaikan salah
seorang Anggota Pol PP Kecamatan Astanajapura, Nurdin, kepada Suara Cirebon,
Rabu, 27/03/2019 “ memang benar Kang, pembangunan tower salah saru Profeder
yang berlokasi di Blok Cantilan, Desa Japura Kidul, belum memiliki IMB, dan
kami telah melaporkannya kepada Pol PP Kabupaten Cirebon “ ungkapnya. Lantas langkah
apa yang seharusnya dilakukan oleh Pengusaha maupun Pol PP terkait Tower yang
tidak memiliki IMB tersebut, Nurdin menegaskan “ seharusnya proyek Pembangunan
Tower tersebut dihentikan sampai turunnya IMB, jika tetap membandel, maka Pol
PP berhak untuk memasang Garis Pol PP. jadi kami bukannya akan menghalang-halangi,
tetapi apapun bentuk Bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB dan itu sudah menjadi keharusan sesuai aturan
dan Hukum yang berlaku“ lanjut Nurdin. Sementara itu, saat SC mempertanyakan
hal tersebut kepada Kuwu Desa Japura Kidul,Dawud, beberapa waktu sebelumnya,
dirinya menjelaskan “ kami dari
Pemerintahan Desa hanya bersifat memberikan Rekomendasi terkait adanya rencana
Pembangunan tower diatas lahan milik salah seorang Warga kami, namun masalah
Perijinan dan hal lainnya menjadi kewenangan Instansi terkait “ ungkap Dawud. Dengan
adanya temuan Pembangunan Tower yang tidak memiliki IMB tersebut, disayangkan
oleh salah seorang Aktifis DPP LSM BIN, M. Amak Jaenudin “ kami sangat menyayangkan
adanya pihak Pengusaha yang tidak mentaati aturan, seharusnya lengkapi dulu
segala perijinannya, setelah dirasa semuanya lengkap, baru dilakukan
Pembangunan, sedangkan informasi yang
kami dengar, pihak Pengusahapun belum memberikan DP kepada Pemilik Lahan, ini
kan jelas sebuah keteledoran. Kami meminta kepada Penegak Hukum, dalam hal ini
Pol PP, untuk segera melakukan tindakan, karena jika hal ini dibiarkan, maka
akan semakin banyak Pengusaha yang melanggar aturan. Ini Negara Hukum dan ada
aturan, maka Aturan dan Hukum harus benar-benar ditegakan tanpa pandang bulu “
ungkap Pria yang akrab disapa Amak menuturkan. ( Ags )
27 Mar 2019
Home »
Bisnis
,
Bupati Cirebon
,
Kabar Desa
,
sosial
» Tower Profeder Tak Miliki IMB Luput dari Penindakan
0 $type={blogger}:
Posting Komentar