2 Okt 2018

Pembangunan Pabrik sepatu tak berijin Disayangkan Warga Desa Astanajapura Kab Cirebon

Astanajapura. SC – Niat baik sudah semestinya dilakukan dengan sesuatu yang baik pula, termasuk dalam mengembangkan sebuah Desa melalui Pembangunan harus juga dilakukan dengan tidak melanggar Hukum dan mentaati segala aturan. Seperti yang terjadi di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dari Pantauwan Suara Cirebon berdasarkan bebrapa Informasi yang diperoleh Warga setempat, bahwa saat ini sedang dilaksanakan Pembangunan Pabrik Sepatu PIS. Sayangnya Pembangunan Pabrik sepatu tersebut belum memiliki IMB ( Ijin mendirikan Bangunan ) hal tersebut disampaikan Warga Desa Astanajapura, Agus Fian, kepada Suara Cirebon, Kamis 27/09/2018  “ kami sangat menyayangkan tindakan Pengusaha yang tidak mentaati aturan, seharusnya mereka ( Pengusaha-Red ) mengurus dulu perijinannya, dalam hal ini IMB, baru peroyek tersebut dilaksanakan, tetapi pada kenyataannya, Pembangunan tersebut sudah dilaksanakan, sementara IMB nya belum ada ” ungkapnya, bahkan dirinya beserta Warga sekitar berencana akan melakukan Penutupan dan pemberhentian Pembangunan tersebut jika pihak Pengusaha tidak mengindahkan perijinan sesuai Hukum dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Trantrib Kecamatan Astanajapura, Herry Soemardiono. S.Ip, membenarkan adanya Pembangunan Pabrik Sepatu yang belum memiliki IMB  “ memang benar, sampai saat ini sepengetahuan saya, Pembangunan Pabrik Sepatu tersebut belum memiliki IMB, dan kami akan melakukan penertiban bahkan penutupan Aktifitas Pembangunan tersebut, jika pihak Pengusaha tidak segera melakukan Proses Perijinan sesuai dengan ketentuan “ ( Ags )

0 $type={blogger}: