Astanajapura. SC – Niat baik sudah semestinya dilakukan
dengan sesuatu yang baik pula, termasuk dalam mengembangkan sebuah Desa melalui
Pembangunan harus juga dilakukan dengan tidak melanggar Hukum dan mentaati
segala aturan. Seperti yang terjadi di Desa Astanajapura, Kecamatan
Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dari Pantauwan Suara Cirebon berdasarkan bebrapa Informasi
yang diperoleh Warga setempat, bahwa saat ini sedang dilaksanakan Pembangunan
Pabrik Sepatu PIS. Sayangnya Pembangunan Pabrik sepatu tersebut belum memiliki
IMB ( Ijin mendirikan Bangunan ) hal tersebut disampaikan Warga Desa
Astanajapura, Agus Fian, kepada Suara Cirebon, Kamis 27/09/2018 “ kami sangat menyayangkan tindakan Pengusaha
yang tidak mentaati aturan, seharusnya mereka ( Pengusaha-Red ) mengurus dulu
perijinannya, dalam hal ini IMB, baru peroyek tersebut dilaksanakan, tetapi
pada kenyataannya, Pembangunan tersebut sudah dilaksanakan, sementara IMB nya
belum ada ” ungkapnya, bahkan dirinya beserta Warga sekitar berencana akan
melakukan Penutupan dan pemberhentian Pembangunan tersebut jika pihak Pengusaha
tidak mengindahkan perijinan sesuai Hukum dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Trantrib Kecamatan Astanajapura, Herry
Soemardiono. S.Ip, membenarkan adanya Pembangunan Pabrik Sepatu yang belum
memiliki IMB “ memang benar, sampai saat
ini sepengetahuan saya, Pembangunan Pabrik Sepatu tersebut belum memiliki IMB,
dan kami akan melakukan penertiban bahkan penutupan Aktifitas Pembangunan
tersebut, jika pihak Pengusaha tidak segera melakukan Proses Perijinan sesuai
dengan ketentuan “ ( Ags )