Astanajapura. SC – Persoalan Dana Konfensasi terhadap
Penggarap lahan yang saat ini dijadikan Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Tahap Dua ( PLTU-Red ) ternya menimbulkan luka lama para pemilik
lahan yang digunakan untuk Proyek PLTU Tahap satu. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang
Aktivis yang konsen terhadap persoalan Warga, Adi Rohadi, terkait Pembayaran
dan persoalan Lahan yang diduga terjadi kejanggalan. “ kami menduga ada permainan antara pihak
PLTU Tahap satu dengan pihak BPN, hal ini dikarenakan, salah seorang Warga yang
memiliki Tanah seluas kurang lebih 1,8 Hektar dengan Bukti Percil dan Legalitas
AJB, atas Nama Mahadi, kini telah berubah diatasnamakan Mulyadi dan menjadi
Milik Cirebon Elektrik Power, yang anehnya Sertifikat tersebut adalah HGU ( Hak
Guna Usaha- Red ) sedangkan menurut Data yang ada pada Kami, bahwa pada saat
itu, Tahun 2014 , pihak BPN telah memblokir terkait persoalan Tanah tersebut ,.
Jika mana telah terjadi Jual beli antara Pihak PLTU dengan Mahadi, tentunya
harus dibuktikan dengan Surat yang ditandatangani oleh Pemilik, sedangkan
Mahadi belum Pernah menandatangani surat apapun.“ ungkapnya. Lebih lanjut
dirinya menegaskan tentang adanya Dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh beberapa
Oknum Perangkat Desa Kanci Kulon perihal
kepemilikan Tanah Atas Nama Mahadi dan Sembilan Warga Desa lainnya “ kami menduga ada pihak yang bermain dalam
hal ini, karena alasan kami sangat mendasar , Oknum Perangkat Desa tersebut
pada Tahun 2014 telah di BAP, dan Datanya falid ada pada Bapak Sa’adi LSM
Geger. Isi BAP tersebut salah satu poinnya adalah, mereka Oknum Perangkat Desa
telah mengakui Bahwa pihaknya telah melakukan pemalsuan. Berdasarkan Hal
tersebut, maka kami patut menduga telah terjadi kesalahan dan Pemalsuan yang
merugikan pemilik Tanah sekaligus Ahli Warisnya yang telahmenguasakan kepada
Ibu Hj. Cicih. Oleh karena itu, kami akan terus mencari bukti dan menuntut
pihak-pihak yang terkait persoalan tersebut untuk bisa mempertanggngjawabkannya
“ tegas Pria yang akrab disapa Babon ini menuturkan. Terkait persoalan
tersebut, SC mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PLTU tahap I, Hafid,
melalui Telfon, namun sayangnya yang bersangkutan ( Hafid-red ) tidak dapat
dihubungi. ( Ags )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar