25 Jun 2018

Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa Lembaga Desa Tuntut Kuwu Sarajaya Mundur

Foto : Kayim ( Ketua LPM Desa Sarajaya )
Lemahabang. SC – Kekecewaan dan kemarahan yang telah terpendam sekian lama, akhirnya meledak juga, hal ini dikarenakan adanya dugaan telah terjadi penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Anggaran Dana Desa yang mencapai nilai Ratusan Juta Rupiah. Seperti yang disampaikan oleh Ketua LPM Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kayim, kepada Harian Suara Cirebon, Jum’at. 22/06/2018 ‘’ Kami sangat kecewa dengan prilaku Kuwu Sarajaya, yang telah menggelapkan Dana Desa maupun lainnya yang nilainya mencapai Rp. 300.000.000 lebih. Dari mulai DD Tahap satu Tahun 2017 hingga Banprov dan Dana lainnya. Bukti Penggelapan tersebut sudah dilaporkan kepada Pihak Kecamatan dan bahkan Ispektorat, dari Data yang kami miliki tersebut, akhirnya seluruh Lembaga Desa termasuk RT/RW menginginkan agar Kuwu Latif segera Lengser, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan Dana yang terpakai untuk kepentingan peribadi dihadapan Hukum ‘’ ungkapnya.  Bahkan lebih lanjut dirinya sangat menyayangkan Prilaku Korup kuwu yang sangat diluar batas kewajaran  ‘’ Kuwu Latif ini sudah sangat keterlaluan, hingga Anggaran untuk Pembuatan Keranda dengan bahan stenlis pun masih diembatnya juga, dan saya sudah seringkali memperingatkan dia ( Kuwu Latif-Red ) untuk segera memperbaiki Perilakukanya, namun nasehat kami tidak pernah digubris ‘’ tegas Kayim.  Beberapa waktu yang lalu, SC sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Ketua BPD Sarajaya, Muh. Najib, terkait adanya dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa, dan dirinya membenarkan  ‘’ Kami sudah melaporkan adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran tersebut kepada Camat Lemahabang , dan semua datanya ada dipihak Kecamatan, kini kami sedang menunggu tindakan dari penegak Hukum ‘’ tuturnya. Sementara saat SC akan melakukan konfirmasi kepada Camat Lemahabang, Edi Prayitno, dirinya sedang tidak ada ditempat  ‘’ Bapak sedang ada Acara diluar Kang ‘’ Ungkap Dadang, Pegawai Kecamatan Lemahabang.  Berdasarkan Data dan Informasi dari berbagai pihak,bahwa Dana untuk pembangunan dan perkembangan Desa  yang digunakan untuk kepentingan Kuwu Pribadi meliputi :  Penggelapan Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2017 Sebesar Rp. 113.000.000
Penggelapan Dana Bangub Tahun 2017  Sebesar Rp. 150.000.000
Penggelapan Anggaran Dana Desa Tahun 2017 Sebesar Rp. 30.000.000
Penggelapan PAD Tahun 2017 Sebesar Rp. 100.000.000
Penggelapan Anggaran PNPM dan Bumdes diperkirakan Sebesar Rp. 80.000.000

Penggelapan 1 Unit Mobil Siaga Desa ( Telah disita Bank ) saat SC akan melakukan konfirmasi kepada Kuwu yang bersangkutan ( A. Latif-Red ) dirinya tidak berada ditempat. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Honor RT/RW maupun Lembaga Desa belum diterima oleh yang berhak. ( Ags )

0 $type={blogger}: