Foto :
Perumahan milik Kampung Kurma berdiri diatas tanah pertanian Produktif
Karangwareng.SC-
bermula dari adanya keluhan salah seorang Warga Desa Karangwangi, Kecamatan
Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Warga
tersebut mempertanyakan Legalitas Bangunan Perumahan yang berada di Desa Karangwangi ‘’ Kami Masyarakat hanya ingin mengetahui,
apakah diperbolehkan mendirikan Perumahan diatas Tanah Pertanian yang masih
produktif, karena setahu saya hal tersebut tidak diperbolehkan ‘’ ungkapnya,
sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Berawal dari adanya hal tersebut, Wartawan Surat Kabar Harian Umum Suara
Cirebon, melakukan konfirmasi kepada Kasi Trantrib Kecamatan Karang Wareng,
Darma, diruang kerjanya, Selasa, 22/05/2018.
Saat ditanya perihal kebenaran dan legalitas Bangunan Perumahan
tersebut, dirinya menuturkan kepada SC ‘’
setahu saya, memang benar di Tanah pertanian tersebut akan didirikan Proyek
Perumahan Karangwangi Permai, dan saat ini perijinannya sedang dalam Proses,
untuk lebih jelas, silahkan hubungi langsung dengan Pak Camat ‘’ ungkapnya.
Disaat bersamaan, SC melakukan wawancara dengan Camat Karangwareng, Iman
Santoso, terkait peroyek Perumahan tersebut, dan sekaligus mencari tahu, siapa
pemiliknya. Saat ditanya seputar Proyek Perumahan, Camat Iman, menjelaskan ‘’ perumahan itu adalah milik Kampung Kurma,
dan saat ini perijinannya sedang dalam proses, sedangkan terkait apakah
diperbolehkan atau tidak membangun Perumahan di sebuah Tanah Pertanian yang
masih Produktif, saya tegaskan, itu Boleh’’ jelasnya. Sementara itu, saat SC
melakukan konfirmasi dengan pihak Pemerintahan Desa setempat, Kuwu Desa
Karangwangi, Sumad Suparman, sedang tidak berada ditempat, dan SC hanya ditemui
oleh salah seorang staf prangkat Desa. Saat disinggung masalah Perumahan Karang
wangi Permai, dirinya menjelaskan ‘’
saya tidak ngerti Kang, yang saya tahu memang ditanah Pertanian yang produktif,
tidak boleh untuk membangun Perumahan. Tetapi kalo memang ini Boleh, saya juga
tidak mengerti, mungkin sudah dapat izin dari pihak-pihak terkait ‘’ jelasnya,
dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sangat disayangkan memang, jika sesuatu yang seharusnya dilarang, bisa
dijadikan sebaliknya, yang menimbulkan Prasangka buruk dari berbagai pihak,
bahwa asal ada Uang, maka semuanya bisa diatur.
( Ags )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar