Foto : Salah seorang Pegawai Kecamatan Lemahabang Kabupaten
Cirebon
Suara Cirebon – Mulai Tanggal 3 Januari 2018 Pemerintah
telah membuat aturan bagi Masyarakat yang akan melakukan pembikinan KTP-E diharuskan mendaftarkan Pencetakan melalui
Pendaftaran Online terlebih dahulu. Hal ini sangat disayangkan, kurangnya
sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, karena
tidak semua Masyarakat mengerti dan memahami system Online. Hal tersebut seperti yang dikeluhkan oleh
salah seorang Warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Cirebon.
Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada
Masyarakat “ kami Masyarakat selalu
dibuat bingung oleh aturan dan kebijakan Pemerintah, Belum juga rasa kecewa
kami reda, karena sulitnya memperoleh E-KTP, karena beragam alasan, dari mulai
kekosongan Blangko dan system Komputer yang kerap kali eror, ditambah lagi,
kami harus menggunakan Sistem Online. Kami ini Masyarakt bawah, tidak semuanya
mengerti apa itu Online “ keluh Dedi.
Menyikapi hal tersebut, SC mencoba untuk mencari tahu kepada salah seorang Pegawai Kecamatan yang
menangani pembuatan E-KTP. Saat ditanya tentang aturan yang mulai diberlakukan
Pada Bulan Januari tersebut, Dirinya menjelaskan “ Kami ini hanya Pegawai biasa yang harus
patuh dengan aturan atasan, mengenai mulai diberlakukannya Sistem Online,
memang itu sudah merupakan ketetapan yang harus dilaksanakan, selebihnya kami
tidak mengerti “ ungkap Pegawai Kecamatan Lemahabang yang akrab disapa Jojon, menuturkan.
Keluhanpun disampaikan oleh salah seorang Perangkat Desa
Sumurkondang, Kecamatan Karangwaren, Kabupaten Cirebon “ kami dari Pemerintah Desa, pasti akan
menghadapi kendala yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat, ada kesan,
bahwa Pembutan E-KTP semakin sulit, padahal sudah menjadi kewajiban, bahwa
setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP “ tegas Wiwin Firmansyah. (
Ags )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar