4 Jan 2018

Cetak KTP-El Melalui Website Masyarakat semakin disulitkan


Foto : Salah seorang Pegawai Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon

Suara Cirebon – Mulai Tanggal 3 Januari 2018 Pemerintah telah membuat aturan bagi Masyarakat yang akan melakukan pembikinan KTP-E  diharuskan mendaftarkan Pencetakan melalui Pendaftaran Online terlebih dahulu. Hal ini sangat disayangkan, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, karena tidak semua Masyarakat mengerti dan memahami system Online.  Hal tersebut seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang Warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Cirebon. Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada Masyarakat  “ kami Masyarakat selalu dibuat bingung oleh aturan dan kebijakan Pemerintah, Belum juga rasa kecewa kami reda, karena sulitnya memperoleh E-KTP, karena beragam alasan, dari mulai kekosongan Blangko dan system Komputer yang kerap kali eror, ditambah lagi, kami harus menggunakan Sistem Online. Kami ini Masyarakt bawah, tidak semuanya mengerti apa itu Online “ keluh Dedi.
Menyikapi hal tersebut, SC mencoba untuk mencari tahu  kepada salah seorang Pegawai Kecamatan yang menangani pembuatan E-KTP. Saat ditanya tentang aturan yang mulai diberlakukan Pada Bulan Januari tersebut, Dirinya menjelaskan  “ Kami ini hanya Pegawai biasa yang harus patuh dengan aturan atasan, mengenai mulai diberlakukannya Sistem Online, memang itu sudah merupakan ketetapan yang harus dilaksanakan, selebihnya kami tidak mengerti “ ungkap Pegawai Kecamatan Lemahabang  yang akrab disapa Jojon, menuturkan.
Keluhanpun disampaikan oleh salah seorang Perangkat Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwaren, Kabupaten Cirebon  “ kami dari Pemerintah Desa, pasti akan menghadapi kendala yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat, ada kesan, bahwa Pembutan E-KTP semakin sulit, padahal sudah menjadi kewajiban, bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP “ tegas Wiwin Firmansyah. ( Ags )


0 $type={blogger}: