R.Agus Syaefuddin |
Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.
Dalam hubungannya dengan
hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak
asasi manusia ini terdapat dasarnya dalam pasal 25 Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah
sebagai berikut;
1. Setiap orang berhak
mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan
keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia
lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar
kekuasaannya.
2. Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pada asasnya hubungan
antara tenaga kesehatan pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua
macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu hak untuk menentukan
nasib sendiri (the right to self determination) dan hak atas informasi (the
right to information) dan hak atas informasi (the right to information).
Melihat dari apa yang terkandung dalam uraiyan diatas, maka dengan
hadirnya sebuah program dari Pemerintah yang bernama BPJS atau apapun
bentuknya, dengan dalih menciptakan Manusia yang peduli sesama dengan cara
bergotong royong atau dengan kata lain membayar premi atau iuran Bulanan. Maka Hak
untuk mendapat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan
Pemerintah pudar sudah, karena Semua Warga Negara diharuskan membayar Iuran
bulanan yang dikemas dalam Kartu yang bernama BPJS. Yang lebih menyedihkan,
bukan saja pola BPJS yang kerap kali menimbulkan permasalahan, tidak sedikit
pula Warga Miskin yang harus menderita, karena diwajibkan untuk mengikut
sertakan seluruh keluarganya dalam program tersebut, sedangkan untuk mencukupi
kebutuhannya saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi harus membayar iuran
Bulanan BPJS. Kewajiban Pemerintah adalah Hal yang mutlak, bukan menjadikan
sebuah Produk berdalih Gotong Royong, hingga menghilangkan Kewajiban Pemerintah
dalam melindungi seluruh Warganya dalam bidang Pelayanan Kesehatan.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar