2 Des 2017

Hak Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Dikebiri dengan hadirnya BPJS

R.Agus Syaefuddin
Dilihat dari segi hukum dalam arti baik sebagai adil, sebagai peraturan perundang-undangan, maupun sebagai hak, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak- hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahirnya, hukum kesehatan, pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang asasi. Dasar yang pertama ialah hak atas pemeliharaan kesehatan (the right to healthcare), dan yang kedua ialah hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self-determination atau zelfbeschikkinggrecht).

Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.
Dalam hubungannya dengan hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak asasi manusia ini terdapat dasarnya dalam pasal 25  Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah sebagai berikut;
1. Setiap orang berhak mendapat  pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kekuasaannya.
2.  Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pada asasnya hubungan antara tenaga kesehatan pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination) dan hak atas informasi (the right to information) dan hak atas informasi (the right to information).
Melihat dari apa yang terkandung dalam uraiyan diatas, maka dengan hadirnya sebuah program dari Pemerintah yang bernama BPJS atau apapun bentuknya, dengan dalih menciptakan Manusia yang peduli sesama dengan cara bergotong royong atau dengan kata lain membayar premi atau iuran Bulanan. Maka Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan Pemerintah pudar sudah, karena Semua Warga Negara diharuskan membayar Iuran bulanan yang dikemas dalam Kartu yang bernama BPJS. Yang lebih menyedihkan, bukan saja pola BPJS yang kerap kali menimbulkan permasalahan, tidak sedikit pula Warga Miskin yang harus menderita, karena diwajibkan untuk mengikut sertakan seluruh keluarganya dalam program tersebut, sedangkan untuk mencukupi kebutuhannya saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi harus membayar iuran Bulanan BPJS. Kewajiban Pemerintah adalah Hal yang mutlak, bukan menjadikan sebuah Produk berdalih Gotong Royong, hingga menghilangkan Kewajiban Pemerintah dalam melindungi seluruh Warganya dalam bidang Pelayanan Kesehatan.

0 $type={blogger}: