22 Nov 2017

Jangan Rendahkan Kami Dengan PAKAIYAN BEKAS

R.Agus Syaefuddin
Sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan yang menyandang nama sangat besar, bahkan tergabung dalam sub kontraktor perusahaan Mega Peroyek (PLTU ) Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berlokasi diantara dua Kecamatan. Yaitu Kecamatan Mundu dan Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Betapa tidak. Perusahaan yang bernama PT Hyundai Engineering & Construction melakukan kewajibannya dalam hal CSR dalam bentuk Pembagian Pakaiyan bekas. Hal ini tentu terasa sangat merendahkan Warga dan Martabat Masyarakat sekitar. Bahkan kekecewaan tersebut dipaparkan Oleh Kuwu Desa Kanci, yang Lokasinya sangat berdekatan dengan Perusahaan Mega Proyek tersebut. Lantas pertanyaannya, apakah layak dan pantas, sebuah Perusahaan sebesar Hyundai Engineering & Construction melakukan kewajibannya dengan menyalurkan Pakaiyan bekas, walaupun pakaiyan tersebut masih layak pakai. Dalam kekecewaanya, terurai sebuah kata “Jangan rendahkan Kami “ padahal sudah sangat jelas, ketentuan

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.
Secara sederhanya, CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.
Seperti dengan melaksanakan suatu kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau penduduk sekitar, menjaga lingkungan sekitar, memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, membangun fasilitas umum, dan memberikan bantuan berupa dana ataupun kebutuhan pokok untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
 Pada dasarnya CSR adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni :
1.    Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.
2.    Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.

3.    Komitmen bisnis untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

0 $type={blogger}: