R.Agus Syaefuddin |
CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.
Secara sederhanya,
CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan
sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana
perusahaan tersebut berdiri.
Seperti
dengan melaksanakan suatu kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan
masyarakat atau penduduk sekitar, menjaga lingkungan sekitar, memberikan
beasiswa pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, membangun fasilitas
umum, dan memberikan bantuan berupa dana ataupun kebutuhan pokok untuk
kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pada
dasarnya CSR adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau
pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki
3 definisi, yakni :
1.
Melakukan tindakan sosial,
termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang
diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.
2.
Komitmen usaha yang dilakukan
secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap
peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan
termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.
3.
Komitmen bisnis untuk turut
berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan
karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.