23 Sep 2017

Pungutan Berganti Dana Partisipasi Dibenarkan Oleh Kepala SMKN Lemahabang




Foto : Kepala SMKN LA bersama Ketua LSM Kompi-C
Cirebon, Arthamedia News-  Sekolah Gratis dan Bebas dari pungutan, ternyata hanya isapan jempol belaka. Hal ini pun terjadi dalam Dunia Pendidikan yang menjadi primadona di Kabupaten Cirebon, bagian timur. Bermula dari adanya Laporan yang disampaikan oleh salah seorang Aktifis, Aris Mulanto ( LSM Kompi-C ) “ kami menerima keluhan dari beberapa Wali Murid SMKN Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu seorang Wali murid berkeluh kesah kepada kami, bahwa dirinya harus membayar kepada pihak Sekolah, dengan nominal yang berpariasi, antara Rp. 1.300.000 sampai Rp. 1.900.000. tetapi dirinya tidak bisa menolak permintaan sekolah, karena tidak bisa ngomong apa-apa. Karena adanya keluhan tersebut, maka kami mendatangi pihak Sekolah dan ditemui langsung oleh Kepala Sekolah ( H. Wiryo-Red ) dan dengan tegas dirinya menolak bahwa telah melakukan pungutan “ ungkapnya.  Menyikapi hal tersebut, maka Arthamedia melakukan Konfirmasi kepada yang bersangkutan ( H. Wiryo-Red ) perihal adanya dugaan telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah.  Saat Arthamedia mempertanyakan hal tersebut, Kepala SMKN Lemahabang, membantah,   “ kami tidak melakukan Pungutan, namun kami berdasarkan aturan diperbolehkan untuk meminta Dana kepada Wali murid, berupa Dana Partisipasi, Dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Operasional Sekolah.  Jatah persiwa itu sebesar 4,5 Juta sampai 6 Juta. Karena Dana dari Pemerintah tidak mencukupi, maka akhirnya kami melakukan Musyawarah bersama Komite Sekolah dan Wali murid, dan mereka ( Wali Murid –Red ) tidak ada yang protes. Dari musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 9 September tersebut, disepakati, Bahwa Siswa Kelas X, Memberikan Dana Partisipasi sebesar Rp. 1.900.000,  Siswa Kelas XI sebesar Rp.1.600.000 dan Kelas XII sebesar Rp. 1.300.000 jadi apa yang kami lakukan tersebut tidak menyalahi aturan “ ungkap H. Wiryo Santoso, M.MPd.  sementara, Sekretaris Komite SMKN Lemahabang, Budi. S, membenarkan apa yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah  “ kami meminta Dana Partisipasi tersebut telah sesuai aturan, selain tidak menyalahi aturan, hal tersebut juga berdasarkan Hasil Musyawarah Wali murid, dan disaksikan Oleh Anggota Kepolisian dari Sektor Lemahabang, jadi menurut kami tidak ada yang salah “ ungkapnya.
Sementara saat Artha mempertanyakan kepada Sekretaris Komite  SMKN Lemahabang, Perihal rincian penggunaan Dana tersebut buat apa saja, dirinya tidak bisa menunjukan Rincian, dengan alasan diperuntukan secara global  ‘’ kalau rincian memang tidak ada, karena kepentingannya untuk operasinal Sekolah, jika dirinci, maka itu namanya Pungutan “ ungkap, Budi.S yang diamini oleh Kepala SMKN LA.
Dengan adanya kejadian tersebut, maka semboyan Pemerintah untuk menggeratiskan Biaya Sekolah hanya sebuah Wacana. Karena para pelaku dan pemangku kebijakan bisa berdalih dan sembunyi dibalik sebuah aturan yang akhirnya Masyarakat hanya bisa menerima tanpa mampu berbuat apalagi menolak.
Sampai kapan Dunia Pendidikan benar-benar bersih dari Pungutan...dan sampai kapan para Oknum tetap bertahan dan terus berburu Rupiah. Adakah Hukum yang mampu menjerat mereka, atau Hukum pun saling dijadikan alat pembenaran ?! ( Ags )

0 $type={blogger}: